Korupsi dan Suap dalam Sorotan Hadis: Laknat bagi Penyuap dan Penerima Suap

mahasiswa uin syarif hidayatullah jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari hilda rahma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berita penangkapan pejabat karena suap dan gratifikasi nyaris selalu hadir di linimasa kita. Kita geram sejenak, lalu perhatian berpindah ke isu lain. Padahal korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum negara. Dalam Islam, ia adalah dosa besar yang ancamannya disampaikan dengan sangat tegas oleh Rasulullah ﷺ. Lalu, bagaimana sebenarnya hadis memandang korupsi dan suap?
Hadis tentang Laknat bagi Penyuap dan Penerima Suap
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ melaknat penyuap (ar-rasyi) dan penerima suap (al-murtasyi). Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. At-Tirmidzi menilainya hasan sahih.
Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Ini bukan bahasa yang digunakan untuk kesalahan ringan. Ancaman ini juga menimpa dua pihak sekaligus. Bukan hanya pejabat yang menerima, tetapi juga orang yang memberi. Dalam sebagian riwayat lain disebut pula perantara (ar-raisy), meski para ulama menyoroti kualitas sanad tambahan ini, sehingga penyebutannya perlu disertai kehati-hatian.
Pesannya jelas: tidak ada pihak yang boleh berlindung di balik dalih "terpaksa" atau "sudah biasa". Uang pelicin, uang terima kasih, atau amplop "seikhlasnya" yang diberikan untuk memuluskan urusan yang bukan hak kita tetap masuk wilayah yang tercela. Para ulama membedakan antara memberi untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya, yang jelas haram, dengan membayar demi menolak kezaliman atas hak yang sah. Pada kasus kedua, sebagian ulama memberi keringanan bagi pemberi dalam kondisi darurat, sementara dosa tetap ada pada penerimanya.
Ghulul: Mengambil yang Bukan Haknya dari Jabatan
Islam juga mengenal istilah *ghulul*, yaitu mengambil harta milik bersama atau amanah publik secara curang. Allah berfirman dalam QS. Ali Imran ayat 161 bahwa siapa yang berkhianat, ia akan datang membawa hasil khianatnya pada hari kiamat.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa orang yang kami angkat untuk suatu pekerjaan dan telah kami beri gaji, maka apa pun yang ia ambil di luar itu adalah ghulul. Prinsipnya sederhana: gaji adalah hak yang sah, dan segala tambahan yang diterima karena jabatan adalah masalah.
Kisah Ibnu Lutbiyyah: Hadiah atau Gratifikasi?
Kisah yang sangat relevan terekam dalam riwayat Bukhari dan Muslim. Rasulullah ﷺ mengutus seorang petugas, Ibnu Lutbiyyah, untuk mengumpulkan zakat. Sepulangnya, ia berkata, "Ini untuk kalian, dan ini hadiah untukku."
Nabi pun berdiri di atas mimbar dan menegur. Beliau bertanya mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu lihat apakah hadiah itu datang kepadanya. Intinya, hadiah itu datang karena ia memegang jabatan. Tanpa jabatan, tidak akan ada yang memberinya apa-apa.
Inilah dasar yang sering dirujuk ketika membahas gratifikasi. Pemberian kepada pejabat tidak bisa dilepaskan dari posisi yang ia pegang. Maka batas antara hadiah dan suap perlu dijaga dengan sangat hati-hati.
Larangan dalam Al-Qur'an
Allah ﷻ juga berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 188 agar kita tidak memakan harta sesama dengan jalan batil dan tidak menyogokkan harta itu kepada para hakim agar dapat memakan sebagian harta orang lain dengan cara dosa. Ayat ini menunjukkan bahwa suap yang merusak keadilan, terutama di ranah hukum, adalah persoalan yang dibahas sejak awal dalam ajaran Islam.
Dampak bagi Masyarakat
Mengapa ancamannya begitu keras? Karena dampaknya meluas.
- Keadilan terganggu.Yang benar bisa kalah oleh yang membayar.
- Pelayanan publik rusak. Layanan yang seharusnya gratis atau murah berubah menjadi transaksi.
- Rakyat kecil paling dirugikan.Mereka yang tidak punya uang pelicin akan selalu berada di barisan paling belakang.
- Kepercayaan runtuh. Masyarakat kehilangan kepercayaan pada institusi, dan itu mahal untuk dipulihkan.
Relevansi di Era Sekarang
Bentuk suap hari ini lebih beragam: gratifikasi berkedok hadiah, "uang administrasi" di luar tarif resmi, jual beli jabatan, hingga proyek yang dimenangkan lewat setoran. Hadis-hadis di atas mengajarkan satu hal yang sama: jabatan adalah amanah, bukan peluang untuk memperkaya diri.
Pertanyaan sederhana bisa menjadi pegangan: apakah pemberian ini akan datang jika saya tidak memegang jabatan ini? Jika jawabannya tidak, besar kemungkinan itu bukan hadiah murni.
Dari Mana Kita Mulai?
Pemberantasan korupsi memang membutuhkan hukum yang tegas dan pengawasan yang kuat. Tetapi hadis mengingatkan bahwa ia juga dimulai dari hal kecil dan dari diri sendiri:
1. Menolak memberi dan menerima pelicin, meski dianggap lumrah.
2. Menjaga kejujuran dalam urusan yang tampak sepele, seperti laporan, absensi, dan kuitansi.
3. Memberi teladan, terutama bagi pemimpin dan orang tua.
4. Berani melaporkan penyimpangan lewat jalur yang tepat.
Penutup
Laknat dalam hadis tentang suap adalah peringatan bahwa Islam tidak memandang korupsi sebagai kesalahan administratif biasa. Ia menyentuh keadilan, amanah, dan hubungan seseorang dengan Tuhannya. Menjadikan integritas sebagai kebiasaan sehari-hari, bukan sekadar slogan, adalah cara paling nyata untuk menghidupkan pesan hadis ini.
*Wallahu a'lam bish-shawab.*
