Konten dari Pengguna

Optimalisasi PBB-P2 Kota Serang: Strategi dalam Meningkatkan PAD dan Pembangunan

Hillary
Mahasiswa PKN STAN
5 Februari 2025 8:18 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hillary tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten sudah seharusnya memiliki peran yang penting dalam perekonomian regional. Dengan jumlah penduduk mencapai 720.362 jiwa pada tahun 2022 dan tingkat kepadatan penduduk 2.676 jiwa/km2, kota Serang terus mengalami pertumbuhan. Dibandingkan dengan data tahun 2013, pertumbuhan penduduk di kota Serang sampai tahun 2022 telah mengalami pertumbuhan sebesar 16%. Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan dalam berbagai aktivitas, termasuk aktivitas pembangunan, baik dalam sektor perumahan, bisnis, maupun industri. Dikutip dari Radar Banten (radarbanten.co.id), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Serang pada tahun 2023 mengklaim bahwa investasi di kota ini mengalami peningkatan, khususnya di sektor perdagangan dan jasa. Pertumbuhan ini harusnya sejalan dengan peningkatan pendapatan pajak daerah.
Sumber: Diambil Langsung oleh Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Diambil Langsung oleh Penulis
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah diklasifikasikan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD menjadi elemen vital dalam pembangunan kota karena memungkinkan pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program dan infrastruktur tanpa terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Berdasarkan pernyataan Walikota Serang yang dikutip dari Metro Banten (metrobanten.co.id), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu pajak daerah yang berperan besar dalam realisasi penerimaan pajak tahun 2022. Pengenaan PBB-P2 di Kota Serang didasarkan pada UU HKPD dan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PBB-P2 dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan dengan dasar pengenaannya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kota Serang memperbaharui NJOP daerahnya setiap tiga tahun melalui keputusan walikota. Adapun NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) kota Serang sebesar Rp25.000.000 per wajib pajak. Serang menetapkan tiga lapisan tarif terkait PBB-P2 yaitu NJOP hingga Rp1 miliar dikenakan tarif 0,1% per tahun, NJOP Rp1-5 miliar sebesar 0,15% per tahun, dan NJOP di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 0,2% per tahun.
Sumber: Diambil Langsung oleh Penulis
Meskipun menunjukkan tren yang meningkat, PAD Kota Serang dalam empat tahun terakhir masih berada di bawah 20% dari total pendapatan daerah. Grafik juga menunjukkan meskipun kontribusi pajak terhadap PAD cukup tinggi, kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah masih kecil. Hal ini berarti tingkat kemandirian kota Serang masih sangat rendah dan daerah masih sangat bergantung dari transfer pemerintah pusat. Berdasarkan Laporan Realisasi Keuangan kota Serang, pada tahun 2023, realisasi penerimaan PBB-P2 kota Serang belum mencapai target, yaitu hanya terealisasikan sebesar 76,8% dari target yang telah ditetapkan. Rendahnya realisasi ini menunjukkan adanya tantangan dalam pemungutan PBB-P2 di Kota Serang.
Sumber: Data Diolah oleh Penulis
Tidak dapat dipungkiri salah satu kendala utama dalam optimalisasi PBB-P2 adalah rendahnya tingkat kepatuhan pajak. Banten Intens (bantenintens.co.id) melaporkan kebanyakan masyarakat kota Serang hanya melakukan pembayaran PBB-P2 di momen-momen tertentu saja, yaitu ketika memerlukan pelayanan langsung dari pemerintah. Hal ini menunjukkan pentingnya peningkatan kesadaran mengenai urgensi pajak bagi pembangunan daerah. Dikutip dari Banten Pos (banpos.co), Walikota Serang mengungkapkan faktor yang mempengaruhi rendahnya PBB-P2 kota Serang adalah karena masyarakat belum bisa dan terbiasa membayar pajak. Sebagian masyarakat juga masih gagap teknologi sehingga mereka kesulitan untuk melakukan pembayaran pajak menggunakan media elektronik. Disamping itu, upaya jemput bola yang dilakukan lurah dan camat juga masih minim. Banyak petugas yang malas untuk menagih pajak sehingga penerimaan pajak PBB-P2 pun belum optimal.
ADVERTISEMENT
Upaya penggalian potensi PBB-P2 di kota Serang dapat dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi fiskal. Intensifikasi fiskal adalah upaya meningkatkan penerimaan pajak dengan mengoptimalkan sistem pemungutan pajak yang sudah ada tanpa menambah jenis pajak baru atau memperluas objek pajak. Upaya intensifikasi PBB-P2 di kota Serang dapat dilakukan dengan memperkuat proses pemungutan pajak, meningkatkan pengawasan, melakukan edukasi kepada masyarakat dan memanfaatkan dukungan teknologi informasi untuk mempercepat proses layanan dan pemeriksaan. Pemerintah kota Serang melalui Bappeda telah mengambil beberapa langkah konkret dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan PBB-P2. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah tersedianya layanan Pepeling (Pelayanan Pajak Keliling). Layanan ini memungkinkan petugas pajak menjangkau daerah-daerah yang jauh dari pusat pelayanan dan daerah yang literasi teknologinya masih rendah. Melalui mobil papeling yang dioperasikan secara terjadwal, masyarakat memperoleh kemudahan dalam membayar pajak tanpa harus datang ke kantor pajak sehingga harapannya daerah dapat menggali potensi penerimaan pajak dari wilayah-wilayah yang selama ini belum optimal penerimaannya.
ADVERTISEMENT
Selain mobil Pepeling, Pemerintah kota Serang juga telah menyediakan berbagai kanal pembayaran pajak, baik melalui metode konvensional maupun digital. Inovasi terbaru yang dilakukan pemerintah adalah program Amanah (Anjungan Mandiri Pelayanan Pajak Daerah), yaitu penyediaan mesin ATM yang dikhususkan untuk pembayaran pajak. Mesin ini rencananya akan ditempatkan di berbagai lokasi strategis di Kota Serang seperti pusat perbelanjaan dan mall pelayanan publik. Harapannya, program ini dapat meningkatkan kemudahan pembayaran pajak dan memberikan akses yang lebih luas dan nyaman bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka sehingga meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Berdasarkan pemberitaan beberapa media, Walikota Serang juga menerapkan sistem reward and punishment untuk mendorong setiap kelurahan dan kecamatan mencapai penerimaan PBB-P2 yang optimal. Dikabarkan pemerintah akan memberikan insentif berupa reward umroh dan apresiasi lainnya kepada kelurahan dan kecamatan yang berhasil mencapai target penerimaan PBB-P2 sebesar 90%. Insentif tersebut diharapkan dapat memotivasi aparat untuk meningkatkan kinerja mereka dalam pendataan, penagihan, dan pengumpulan pajak. Di lain sisi, sanksi yang tegas berupa mutasi bahkan pemecatan diberlakukan apabila lurah dan camat tidak bisa mencapai target penerimaan.
ADVERTISEMENT
Peran aktif Lurah dan Camat menjadi sangat penting dalam optimalisasi PBB-P2 karena mereka adalah pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Apalagi Lurah dan Camat biasanya dihormati oleh masyarakat dan memiliki akses serta pengaruh yang signifikan untuk menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat. Lurah dan Camat harus lebih proaktif lagi dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak dan manfaat pajak bagi pembangunan daerah melalui kegiatan- kegiatan untuk meningkatkan edukasi masyarakat seperti penyuluhan, pertemuan rutin, dan penggunaan media lokal. Selain itu, Lurah dan Camat perlu memastikan setiap warga yang membutuhkan pendampingan dapat terlayani dengan baik misalnya dengan aktif mengingatkan dan mendampingi warga untuk membayar pajak saat jadwal kedatangan mobil Pepeling.
Pemerintah kota Serang juga perlu untuk meningkatkan kemampuan administratifnya supaya proses pemungutan PBB dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Diperlukan pendataan yang baik dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi sehingga data yang dikumpulkan lebih akurat. PBB-P2 sangat erat kaitannya dengan volume objek pajak itu sendiri sebagai dasar untuk menentukan NJOP. Dalam Modul Penggalian Potensi PDRD yang diterbitkan oleh DJPK (djpk.kemenkeu.go.id) dijelaskan penggalian potensi pajak PBB-P2 idealnya merupakan hasil temuan dari pendataan di lapangan mengenai jumlah, luas, dan fungsi objek pajak yang kemudian disesuaikan dengan dinamika pembangunan fisik dan non fisik suatu daerah. Oleh karena itu, untuk menggali potensi PBB-P2 di Kota Serang, petugas harus secara rutin menginventarisir dan mendata seluruh wajib pajak melalui observasi atau survei lapangan. Penilaian properti juga harus dilakukan secara cermat dan transparan supaya dasar pengenaan pajak PBB-P2 mencerminkan kondisi objek pajak yang sebenarnya. Penguatan basis data menjadi kunci agar proses monitoring dan evaluasi PBB-P2 dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Pendataan yang akurat akan membantu meningkatkan layanan dan meningkatkan dasar dan proses pengambilan keputusan keuangan daerah.
ADVERTISEMENT
Upaya ekstensifikasi fiskal merupakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan memperluas basis pajak yaitu dengan menambah jumlah wajib pajak, objek pajak, atau jenis pajak yang dikenakan. Salah satu strategi yang bisa dilakukan adalah dengan menjaring wajib pajak baru melalui pendataan dan pendaftaran ulang. Perkembangan wilayah yang terus berubah baik dari sisi infrastruktur maupun penggunaan properti dapat menyebabkan perubahan kondisi objek pajak baik berupa peningkatan nilai objek pajak atau perubahan fungsi yang menyebabkan kenaikan NJOP. Oleh karena itu, petugas pajak kota Serang perlu secara proaktif melakukan pendataan ulang secara berkala untuk menyesuaikan setiap perubahan dengan tepat waktu. Peran Lurah dan Camat juga sangat diperlukan dalam mengidentifikasi warga yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan memberikan informasi yang diperlukan terkait kewajiban perpajakan.
ADVERTISEMENT
Pada kesimpulannya, optimalisasi PBB-P2 bukan hanya tentang peningkatan angka penerimaan pajak namun juga tentang bagaimana menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan efisien. Untuk itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, petugas pajak, lurah, camat, dan masyarakat sehingga seluruh potensi pajak dapat digali dengan optimal. Sinergi yang baik dapat memberikan hasil yang memuaskan dalam pencapaian target pajak dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Referensi
Ade Feri. (2024, December 14). Bapenda Kota Serang Bakal Siapkan ATM Khusus Wajib Pajak. Tribunbanten.com. https://banten.tribunnews.com/2024/12/14/bapenda-kota-serang-bakal-siapkan-atm-khusus-wajib-pajak
bantenintens. (2024, October 16). Kesadaran Pajak Rendah, Realisasi PBB di Kota Serang Masih di Bawah 50 Persen - BantenIntens.Co.Id. BantenIntens.Co.Id. https://bantenintens.co.id/2024/10/16/kesadaran-pajak-rendah-realisasi-pbb-di-kota-serang-masih-di-bawah-50-persen/
Denmawar Hasanuddin. (2024, April 23). Tahun 2024, Bapenda Kota Serang Anggarkan Dua Mobil Pepeling Senilai Rp800 Juta, Apa Fungsinya? - Distrik News. Tahun 2024, Bapenda Kota Serang Anggarkan Dua Mobil Pepeling Senilai Rp800 Juta, Apa Fungsinya? - Distrik News; Distrik News. https://www.distriknews.com/nasional/38212492955/tahun-2024-bapenda-kota-serang-anggarkan-dua-mobil-pepeling-senilai-rp800-juta-apa-fungsinya
ADVERTISEMENT
Kota, S. (2023). Kota Serang Dalam Angka 2023. Bps.go.id; Badan Pusat Statistik Kota Serang. https://serangkota.bps.go.id/id/publication/2023/02/28/cf2cba6c867f4c5196c92718/kota-serang-dalam-angka-2023.html
Metrobanten. (2023, March 6). Realisasi Capaian Pajak Daerah Kota Serang di 2022 Meningkat. Metro Banten. https://metrobanten.co.id/realisasi-capaian-pajak-daerah-kota-serang-di-2022-meningkat/
Nahrul Muhilmi. (2023, August 9). Investasi di Kota Serang Diklaim Meningkat, meski Terendah di Banten. Radarbanten.co.id; Radar Banten. https://www.radarbanten.co.id/2023/08/09/investasi-di-kota-serang-diklaim-meningkat-meski-terendah-di-banten/
Penggalian Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (n.d.). https://djpk.kemenkeu.go.id/elearning-djpk/pluginfile.php/25330/mod_page/content/4/modul%20penggalian%20potensi%20pdrd.pdf
Redaksi DDTCNews. (2025). Ada Persoalan Pajak PBB-P2 di Daerah, Ini Temuan BPK. DDTCNews - Berita Pajak Terkini Dan Terpercaya Di Indonesia Dan Internasional. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/21087/ada-persoalan-pajak-pbb-p2-di-daerah-ini-temuan-bpk
Tusnedi Azmart. (2022, August 30). Evaluasi PBB-P2 di Kota Serang Disebut Kurang Memuaskan. BANTEN POS. https://banpos.co/2022/08/30/evaluasi-pbb-p2-di-kota-serang-disebut-kurang-memuaskan/
wiri. (2024, April 23). Mudahkan Pelayanan Pajak, Bapenda Kota Serang Luncurkan Dua Unit Mobil Papeling - www.polten.co.id. Www.polten.co.id. https://polten.co.id/mudahkan-pelayanan-pajak-bapenda-kota-serang-luncurkan-dua-unit-mobil-papeling/
ADVERTISEMENT