Konten dari Pengguna

Tahun 2024 Status Honorer Resmi dihapus, Bagaimana Implementasinya?

Hilmi Kamaludin
Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
20 Desember 2023 11:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hilmi Kamaludin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
petugas kebersihan salah satu tenaga honorer. Sumber: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
petugas kebersihan salah satu tenaga honorer. Sumber: pixabay
Pada tahun 2024, Indonesia akan menyaksikan perubahan besar dalam sistem kepegawaian pemerintah. Status honorer, yang selama ini menjadi salah satu jalur masuk ke dalam aparatur sipil negara (ASN), akan resmi dihapus. Keputusan ini berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Perubahan ini bukanlah keputusan yang tiba-tiba, melainkan hasil dari pemikiran dan perencanaan yang matang. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan penataan yang lebih baik terhadap tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Salah satu dampak utama dari penghapusan status honorer adalah larangan merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara. Hal ini menandakan bahwa pemerintah akan lebih berfokus pada peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai yang sudah ada, daripada mengandalkan rekrutmen honorer yang seringkali kurang terstruktur.
Kabupaten Boalemo menjadi salah satu contoh yang aktif menghadapi perubahan ini. Pemerintah Kabupaten ini melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mulai memprioritaskan perekrutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari kalangan Pegawai Honorer. Hal ini sejalan dengan tujuan penghapusan status honorer dan penciptaan jalur yang lebih jelas untuk menjadi ASN.
ADVERTISEMENT
Kepala BKPSDM Kabupaten Boalemo, Rahmat Biya, SKM, MM, menjelaskan bahwa pemerintah daerah secara bertahap akan mengalokasikan tenaga honorer yang ada menjadi ASN melalui jalur PPPK. Meskipun dalam dua tahun terakhir fokus perekrutan PPPK hanya terbatas pada tenaga pendidik dan kesehatan, namun hal ini menjadi langkah awal yang positif dalam menyikapi perubahan besar ini.
Rahmat Biya juga mengungkapkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah diterbitkan, pemerintah daerah masih terus menganggarkan honor bagi pegawai tidak tetap. Ini mencerminkan komitmen untuk menjaga kesejahteraan para pegawai honorer selama proses transisi menuju status PPPK atau CPNS.
Di Kabupaten Boalemo terdapat sekitar 2.300 pegawai honorer. Sebagai contoh nyata, pemerintah daerah ini berusaha untuk mengangkat pegawai honorer tersebut menjadi PPPK, sehingga mereka dapat memiliki status yang lebih stabil dan hak-hak yang lebih jelas dalam kepegawaian pemerintah.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini tentu saja akan berdampak pada ribuan pegawai honorer di seluruh Indonesia. Bagi mereka, tantangan terbesar adalah bagaimana mereka dapat bersaing dalam seleksi menjadi PPPK atau CPNS. Oleh karena itu, perlu ada upaya serius dalam peningkatan kualifikasi, keterampilan, dan kompetensi agar mereka memiliki peluang yang lebih baik dalam proses seleksi tersebut.
Sementara penghapusan status honorer membawa perubahan signifikan dalam kepegawaian pemerintah, juga merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme aparatur sipil negara. Meskipun proses transisi mungkin akan sulit, diharapkan bahwa dengan perencanaan yang baik dan komitmen yang kuat, nasib pegawai honorer dapat diberikan arah yang lebih baik di masa depan.