Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Batasan Etis dalam Remake Konten: Inspirasi vs. Eksploitasi
16 Desember 2024 16:06 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari HIMAKOM UKI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Media sosial merupakan platform utama bagi individu maupun organisasi untuk berkomunikasi dan menyalurkan ide-ide baru yang kreatif secara bebas. Dengan adanya media sosial, pengguna memiliki kesempatan yang besar untuk mengembangkan keterampilan dan kreativitas mereka. Banyak platform yang memungkinkan penggunanya untuk berbagi ide dan karya mereka yang disajikan dalam bentuk konten kepada audiens yang luas, seperti Instagram, TikTok, dan Youtube. Didukung dengan berbagai alat dan fitur yang tersedia, media sosial memungkinkan pengguna untuk mengembangkan keterampilan kreatif mereka dengan membagikan karyanya di platform tersebut. Hal ini menciptakan peluang bagi para kreator untuk menunjukkan bakat mereka dan mendapatkan afirmasi positif atas usaha yang telah mereka dedikasikan.
ADVERTISEMENT
Kita tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran media sosial sebagai sumber hiburan, terbukti dengan lahirnya banyak konten kreator yang menghiasi berbagai platform media sosial yang disajikan dalam bentuk video, gambar, maupun artikel yang mendalam. Melalui media sosial, pengguna mampu mengamati karya orang lain, baik itu tulisan, video, maupun bentuk kreativitas digital lainnya. Karya-karya ini bukan hanya sekedar hiburan bagi mereka yang menjadikan media sosial sebagai sumber inspirasi yang mampu mendorong individu untuk menciptakan sesuatu yang baru. Maka dari itu, pengguna perlu memanfaatkannya dengan bijak serta beretika, sehingga media sosial bisa menjadi ruang untuk menunjukkan kreativitas yang tak terbatas dan sumber inspirasi (Zahra, 2024). Dengan melihat bagaimana orang lain mengekspresikan diri mereka, kita jadikan hal itu untuk memperoleh wawasan yang berharga dan mungkin menemukan ide-ide menarik untuk berkontribusi kita sendiri di lingkungan sekitar.
ADVERTISEMENT
Meskipun adanya kebebasan dalam berkonten, tentu saja ada batasan yang harus diperhatikan yaitu etika profesi yang merujuk prinsip-prinsip yang harus diterapkan sebagai para konten kreator karena keberagaman konten yang ada juga menuntut tanggung jawab dari setiap pengguna untuk menjadi produsen konten yang etis.
Sedang marak konten kreator yang mengadaptasi atau meniru karya orang lain dengan mengatasnamakan “inspirasi”, banyak kreator yang mengambil ide dari karya orang lain dalam bentuk remake video, meme, atau bentuk kreativitas digital lainnya yang berusaha memberikan interpretasi baru atau menyajikan kembali dalam cara berbeda dengan tujuan memikat perhatian audiens. Meskipun niat awalnya hanya terinspirasi, hal itu seringkali memicu perdebatan mengenai etika dan potensi penyalahgunaan. Didukung dengan kebebasan akses terhadap berbagai bentuk ide semakin mudah, membuat batasan antara inspirasi dan eksploitasi semakin kabur.
Biasanya kreator yang meniru hasil karya orang lain tanpa memberikan kredit yang layak atau izin lebih viral hingga dianggap trendsetter dan mendapat pujian lebih banyak dari audiens dibandingkan pembuat asli konten tersebut, maka hal ini menimbulkan pertanyaan etis yang signifikan. Banyak pihak berpendapat bahwa remake dapat berujung pada eksploitasi, terutama ketika konten diambil menyangkut tema-tema sensitif terkait kemiskinan, tragedi, atau pengalaman hidup yang traumatis. Biasanya konten dengan membawakan tema seperti itu mampu sukses menarik audiens untuk simpati dan menjadi trending di platform digital sehingga hal tersebut mempengaruhi konten kreator lain untuk mengikuti jejak yang sama. (Syarief, 2021).
Maka pentingnya untuk mengedukasi para konten kreator tentang batasan yang jelas mengenai kapan remake masih dianggap etis maupun tidak. Batasan tersebut meliputi aspek hak cipta, izin penggunaan gambar atau video orang lain, serta dampak sosial dari konten yang dihasilkan. Seperti yang kita sudah ketahui bahwa konten eksploitasi yang mengandung privasi atau isu sensitif tanpa memberikan dampak positif, maka hal itu dianggap tidak etis sebab merupakan penyalahgunaan etika profesi konten kreator, apalagi mengambil konten tanpa izin dari individu yang bersangkutan sehingga tindakan tersebut merupakan pelanggaran etika yang serius (Sumardiko, 2024). Plagiarisme dianggap melanggar hak cipta karena sebuah konten di platform digital karena mampu menyebabkan kebingungan tentang kepemilikan karya di mata khalayak serta berpotensi merugikan individu atau organisasi tertentu apabila tidak diterapkannya etika yang benar. Oleh karena itu, terdapat UU tentang hak cipta yaitu UU No 28 tahun 2014, guna untuk melindungi hak cipta seseorang terhadap karya ciptaannya sendiri (JDIH Komisi Yudisial, 2014). Jika konten tersebut merupakan hasil pembuatan ulang dari ide konten orang lain, maka kreator harus jujur serta transparansi terkait sumber inspirasi yang mereka amati dengan memberikan kredit kepada pembuat asli konten tersebut.
ADVERTISEMENT
Kesadaran akan etika profesi sebagai konten kreator harus ditanamkan dari awal. Setiap pengguna perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi di dunia maya harus disertai dengan tanggung jawab moral untuk menghargai hak orang lain. Dengan menerapkan nila-nilai dasar serta batasan etis berinteraksi online, kita dapat menciptakan relasi digital yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat.
DAFTAR REFERENSI :
JDIH Komisi Yudisial. (2014, 16 Oktober). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Kumparan. (2023, September 21). Memahami Arti IB di TikTok dan Istilah Lainnya. Kumparan.
Sumardiko, H. (2024, 15 Juli). Etika Konten Kreator : Kenapa Etika Harus Jadi Prioritas Utama?. Malang Viva.
Syarief, I. K. (2021, 26 Oktober). Pakar: Konten Kreatif Seharusnya Tidak Mengeksploitasi Kemiskinan Orang lain. Suara Surabaya.
ADVERTISEMENT
Zahra, M. (2024, Oktober 5). 4 Fakta Bahwa Media Sosial Menyediakan Inspirasi Tak Terbatas. IDN Times.