Konten dari Pengguna

Electronic Money Sebagai Alat Transaksi Dalam Prespektif Fiqih Muamalah

Hindun Nuraini
Mahasiswa, UIN Raden Mas Said Surakarta
20 Mei 2024 13:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hindun Nuraini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perkembangan revolusi e-commerce selalu ada unsur ekonomi di dalamnya. Seiring dengan perkembangan teknologi, agar aktivitas manusia dapat mudah terlaksana manusia membuat terobosan baru dalam sistem pembayaran. Cara baru untuk bertransaksi dan pembayaran merupakan bagian dari revolusi ini, sehingga memperkenalkan uang baru (e-money) sehingga dapat menggantikan uang yang ada baik mata uang maupun deposito bank. Revolusi perkembangan e-commerce ini sangat berdampak dalam sistem pembayaran elektronik dan bentuk baru dalam alat pembayaran (Thomas,2015). E-money adalah uang yang disimpan dalam media elektronik tertentu yang digunakannya sebagai alat pembayaran . Penggunaan e-money di beberapa negara sebagai alternatif pembayaran non-tunai membuktikan adanya potensi yang cukup besar dalam mengurangi pertumbuhan penggunaan uang tunai, khususnya dalam transaksi yang bersifat kecil sampai dengan ritel (Afif,2017). Banyaknya penggunaan e-money sebagai alat pembayaran saat ini, penting untuk kita memahami prespektif fiqih muamalah terkait e-money.
ADVERTISEMENT
Uang Elektronik Dalam Fiqih Muamalah
Kemajuan teknologi adalah faktor pendorong dari faktor produksi hal ini dikarenakan semakin modern teknologi yang digunakan maka semakin banyak pula hasil produksi yang dicapai, akan menghasilkan lebih banyak barang dan jasa serta semakin efisien atau efektif. Hal ini juga menjadi perhatian publik dalam perspektif syariah (hukum Islam). Lebih lanjut, hal ini merupakan tantangan hukum Islam yang harus dijawab secara cepat dan tepat. Pada dasarnya semua hal dalam bermuamalah adalah boleh sesuai dengan kaidah fiqih seluruh transaksi dan muamalah itu boleh atau halal. Landasan kehalalan ini berdasarkan kaidah: (a) Seluruh transaksi dan muamalah secara umum diperbolehkan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. (b) Adanya tuntutan kebutuhan manusia akan uang elektronik, dan pertimbangan banyaknya kemaslahatan yang ada di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Pada akhir tahun lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dapat dijadikan pedoman bagi pengguna e-money syariah. Berdasarkan e-money konvensional menjadi terlarang kembali. Fatwa DSN tentang uang elektronik di atas menyatakan bahwa uang elektronik dapat digunakan sebagai alat pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Biaya pelayanan fasilitas harus fatwa DSN MUI nomor 116/DSN-MUI/IX/20I7 di atas tentang e-money syariah, e-money dapat digunakan dengan catatan apabila ada e-money syariah. Sebaliknya merupakan biaya riil(untuk mendukung kelancaran proses pengelolaan uang elektronik). Dan harus disampaikan dengan baik kepada pemegang kartu (sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku) sesuai dengan prinsip Tauhid (تعویض) (kompensasi)/Ijarah.
b) Penggunaan e-money harus terhindar dari transaksi yang dilarang (Transaksi yang ribawi, gharar, maysir, risywah, israf, objek yang haram).
ADVERTISEMENT
c) Jumlah nominal uang elektronik yang dimiliki penerbit wajib ditempatkan pada bank syariah, karena transaksi di bank konvensional merupakan pinjaman berbunga yang dilarang.
d) Dalam pengelolaan penerimaan e-money akad antara penerbit dan pihak penyelenggara (prinsipal, acquirer, pedagang [merchant], penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesai akhir) adalah akad ijarah, akad ju’alah, dan akad wakalah bi al-ujrah, karena produk yang dijual oleh prinsipal, acquirer, pedagang (merchant), penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesai akhir adalah jasa/ khadamat.
e) Akad antara penerbit e-money dengan pemegangnya adalah akad wadiah atau akad qardh, karena jumlah nominal uang elektronik dapat digunakan atau ditarik sewaktu-waktu.
f) Akad antara penerbit dan agen jasa keuangan digital adalah akad ijarah, akad ju'ala dan akad wakal
ADVERTISEMENT
ah bi al-ujrah.
g) Apabila kartu yang digunakan sebagai alat elektronik hilang, maka jumlah nominalnya tida
k dapat hilang oleh penerbit, karena uang tersebut adalah milik pemegang kartu.
ilustrasi gambar handphone dan kartu kredit. (sumber: https://pixabay.com/)
Electronic Money dalam Perspektif Ekonomi Syariah. E-Money sudah memenuhi kaidah hukum Islam sebagai alat pembayaran dan muamalah dan telah menjadi dari kemajuan teknologi. Karena e-money mempunyai aturan yang ditetapkan oleh DSN (Dewan Syariah Nasional) agar e-money tetap dalam koridor hukum islam selama digunakan.
Hindun Nur Aini, mahasiswa