Konten dari Pengguna

Menyadap Whatsapp Pasangan Bisa Kena UU ITE. Masih Berani?

Hi Pontianak Admin

Hi Pontianak Adminverified-green

Media digital dari Kota Pontianak yang menghadirkan informasi terkini dan hal-hal yang kamu butuhkan.

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hi Pontianak Admin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi Whatsapp
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi Whatsapp

Hi!Pontianak. Apa kamu pernah curiga berlebihan kepada pasangan, sampai sampai ingin menyadap percakapan Whatsapp di ponselnya? Tahan dulu ya. Menyadap ponsel pasangan bisa membuat kamu berakhir di penjara loh.

Ternyata, tindakan menyadap ponsel pasangan itu melanggar 2 pasal sekaligus, yakni UU ITE pasal 31 dan UU Telekomunikasi pasal 40.

Dalam pasal 40 UU Telekomonikasi dengan jelas mengatakan "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun".

Sedangkan dalam UU ITE pasal 31 disebutkan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain".

Ancamannya pun tidak tanggung-tanggung. Pelanggaran terhadap UU ITE bisa dikenai ancaman penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp 800 juta. Wew.

Duh ngeri banget ya.

Tapi karena ini termasuk delik aduan, kamu tidak akan dipenjara jika tidak dilaporkan oleh pasangan kamu. Tapi tetap perlu diingat, bagaimanapun menyadap itu adalah tindakan melanggar hukum. Masih berani menyadap ponsel pasangan? (hp5)