Konten dari Pengguna

Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Uang Palsu

Hi Pontianak Admin
Media digital dari Kota Pontianak yang menghadirkan informasi terkini dan hal-hal yang kamu butuhkan.
8 Februari 2019 21:30 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hi Pontianak Admin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Anggota unit Jatanras Polsek Anjongan, Mempawah, menyita printer dan kertas putih yang digunakan tersangka membuat uang palsu, sebagai barang bukti, Jumat (8/2/2019). Herman SP
zoom-in-whitePerbesar
Anggota unit Jatanras Polsek Anjongan, Mempawah, menyita printer dan kertas putih yang digunakan tersangka membuat uang palsu, sebagai barang bukti, Jumat (8/2/2019). Herman SP
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak. Anggota unit Jatanras Polsek Anjongan, Mempawah, menangkap lima tersangka anggota sindikat pengedar uang palsu.
ADVERTISEMENT
Penangkapan ini berawal dari keluhan dan laporan sejumlah pedagang, yang mendapati uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu di Pasar Anjongan.
Mendapat laporan dari warga, pihak Jatanras melakukan penyidikan di Pasar Anjongan, dan berhasil menangkap Sunarwi, warga Jalan 28 Oktober Pontianak Utara, yang berperan sebagai pengedar.
Dari pengakuan Sunarwi, lantas didapati otak pelaku pencetak uang palsu bernama Suraji. “Suraji mencetak uang palsu dengan menggunakan printer warna, dan hasil dari penyidikan sementara dalam waktu satu bulan ini, tersangka telah mencetak uang palsu sebanyak Rp 200 juta, dan sudah beredar di Mempawah bahkan di Kota Pontianak,” kata Kapolsek Anjongan, Iptu Pol Ambril, Jumat (8/2/2019).
Sementara peran ketiga orang lainnya, yakni Husin, Saruji, dan Sumiati, ikut membantu peredaran. Bahkan Sumiati berusaha menghilangkan barang bukti, dengan cara membakar uang palsu sebanyak Rp 50 Juta, sebelum polisi menggerebek rumah Sunarwi.
ADVERTISEMENT
“Saat ini, kelima tersangka ditahan di Polsek Anjongan, untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam,” ujar Ambril. (hp4)