Kumparan Logo
Konten Media Partner

10 Tahun Buron, Mantan Kades di Kalbar Ditangkap saat Sedang Check Sound di Kafe

HiPontianakverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Hi!Pontianak - Seorang mantan Kepala Desa di Kalbar, berinisial SS, akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, setelah sempat masuk daftar pencarian orang dan buron selama 10 tahun.

Ia ditangkap tim Kejaksaan Tinggi yang dibackup oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak, pada Selasa, 2 Februari 2021 di kafe miliknya di kawasan Jalan Sutoyo, Pontianak Selatan. Ketika itu SS sedang check sound terhadap peralatan audio baru yang ada di kafe tersebut.

SS ditangkap karena terkait kasus korupsi Alokasi Dana Desa Sungai Bemban, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, tahun anggaran 2007. Setelah ditangkap, SS langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk diperiksa, dan kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

“Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara empat tahun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung 980.K/PID.SUD/2011 tanggal 23 Agustus 2011,” ungkap Kajati Kalbar Mashudi, kemarin.

Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa yang melibatkan SS, awalnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar. SS diduga membuat Laporan Pertanggunggungjawaban pelaksanaan pencairan dana yang sebagian besar adalah fiktif. Dari perbuatannya itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 91 juta.

Kejati Kalbar, Mashudi, menambahkan, pihaknya akan terus mengejar para pelaku kejahatan, apalagi buronan. “Saya peringatkan, dimana pun anda berada, pasti tertangkap. Ini masalah waktu saja,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini masih ada beberapa buronan yang masih dilakukan upaya penangkapan.

“Masih ada beberapa buronan di Kejati Kalbar ini, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.