Konten Media Partner

Jual Buah ke Negeri Jiran, 12 Warga Sintang Ditangkap Polisi Malaysia

8 Januari 2025 18:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga perbatasan Kabupaten Sintang yang ditangkap polisi Malaysia. Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Warga perbatasan Kabupaten Sintang yang ditangkap polisi Malaysia. Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sebanyak 12 warga perbatasan Sintang ditangkap oleh polisi Malaysia. Mereka ditangkap di Lachau distrik Sri Aman Sarawak, Malaysia Timur saat menjual hasil bumi seperti buah-buahan.
ADVERTISEMENT
Warga Kabupaten Sintang yang ditangkap tersebut berasal dari beberapa desa di Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah.
Kepala Desa (Kades) Nanga Sebawang Kecamatan Ketungau Hulu, Timson mengatakan bahwa dirinya bersama Kades Sungai Bugau; Atot dan Ketua BPD Sungai Bugau Lambertus Panyon datang langsung ke Serawak untuk menelusuri dan bertemu dengan 12 orang warga perbatasan yang ditangkap oleh pihak polisi Malaysia.
“Kami sempat bertemu dengan unsur pimpinan Balai Polis Diraja di Sri Aman yang bernama Kepala Polisi Kalan dan berjanji akan berupaya meringankan hukuman 12 orang yang masih dalam tahanan tersebut,” katanya.
Sebetulnya, kata Timson, para Kades di wilayah perbatasan sudah mewanti-wanti warganya yang tidak memiliki Paspor maupun surat-surat resmi lainnya agar tidak menyeberang ke Sarawak karena saat ini peraturan semakin ketat.
ADVERTISEMENT
Namun para warga masih saja merasa seperti di masa lalu, cukup berbekal surat lintas batas bagi yang betul-betul warga perbatasan.
Timson berharap kepada Pemerintah Kabupaten Sintang maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk turut berupaya membantu permasalahan ini.
Timson menambahkan, pada 5 januari 2025, dirinya juga menerima panggilan dari Muhammad Junaidi Kepala Polisi Malaysia di Lachau Quarry, Sri Aman, Sarawak. Panggilan tersebut disampaikan melalui seorang Penghulu di Lachau Quarry bernama Simoi.
“Keberangkatan saya kali ini hanya sendiri, karena Kades Sungai Bugau, Atut dan BPD Sungai Bugau Lambertus Panyon masih membereskan administrasi paspornya,” terang Timson.
Saat berhasil menghadap, Kepala Polisi Muhammad Junaidi menyampaikan saran agar disosialisasikan kepada warga Indonesia, khususnya warga perbatasan agar wajib mengurus Surat Laporan jika sudah berada di Lachau Quarry. Bukti laporan tersebut sebagai izin berjualan selama 24 jam saja.
ADVERTISEMENT
Nantinya, kata Timson, jika ada operasi (Patroli) akan dia sampaikan imbauan terlebih dahulu agar warga perbatasan tidak masuk ke Sarawak di saat-saat ada operasi.
“Saya masih di Lachau Quarry untuk mensosialisasikan pesan dari kepala polisi tersebut kepada warga perbatasan yang tengah berjualan di Lachau,” terang Timson.
Berikut data dan nama 12 orang warga Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah yang ditangkap dan masih ditahan di Pos Polis Lachau, Sri Aman, Sarawak Malaysia:
1. Jani, alamat dusun Rentong Selatan desa sungai Bugau, Ketungau Hulu.
2. Heri, alamat dusun Rentong selatan desa Sungai Bugau, Ketungau Hulu.
3. Stepianus, alamat dusun Wak Batu Ampar desa Jasa, Ketungau Hulu.
4. Bombom, alamat dusun Waksepan desa Jasa, Ketungau Hulu.
ADVERTISEMENT
5. Rudini, alamat dusun Wak Ampuh desa Jasa, Ketungau Hulu.
6. Advent Bangun, alamat dusun Pintas Parang desa Engkeruh, Ketungau Hulu.
7. Febrianus Anggriawan, alamat dusun Sungai Lawang desa Engkeruh, Ketungau Hulu.
8. Roslan, alamat dusun Penyakah Etikal desa Sebetung Paluk, Ketungau Hulu.
9. Seftian Deff, alamat dusun Riam Sejawak desa Riam Sejawak, Ketungau Hulu
10. Dolius Kusnadi alamat dusun Riam Sejawak desa Riam Sejawak, Ketungau Hulu.
11. Muharni (Pr) alamat desa Wirayuda, Ketungau Tengah.
12. Heri, alamat Desa Idai, Ketungau Hulu.