Konten Media Partner

13 Pelaku PETI di PT WHS Sambas Diciduk Polisi

14 November 2024 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satreskrim Polres Sambas mengamankan sejumlah pelaku PETI di PT WHS 2. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polres Sambas mengamankan sejumlah pelaku PETI di PT WHS 2. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan 13 terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar. 13 orang tersebut ditangkap secara terpisah, di mana semuanya merupakan rangkaian dari perusakan kebun milik PT WHS.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan 13 terduga pelaku PETI yang diamankan tersebut, masing-masing berinisial WI, KM, AL, EG, AA, WY, AD, ST, MF, OR, UM, JU, dan AT.
Rahmad mengatakan, pada Minggu, 10 November 2024, personel Satreskrim Polres Sambas, melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di Dusun Sajingan, Desa Kaliau', Kecamatan Sajingan Besar. Saat di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas pertambangan emas dengan menggunakan gelondong yang dioperasikan memakai mesin diesel atau dongfeng.
"Aktivitas pertambangan itu dilakukan oleh 11 orang, yaitu KM, AL, EG, AA, WY, AD, ST, MF, OR, UM, dan JU," ungkap Rahmad kepada wartawan, Kamis, 14 November 2024.
Rahmad menjelaskan, penambangan itu dilakukan dengan cara para penambang mengambil material tanah yang berada di Kampung Bejongkong, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar. Material tanah tersebut, kemudian dimuat ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor menuju lokasi gelondong di Dusun Sajingan, Desa Kaliau.
ADVERTISEMENT
"Sesampainya di lokasi gelondong, material tanah yang dibawa itu dimasukkan ke dalam gelondong untuk dihancurkan dan mencari bahan material tambang berupa emas," jelas Rahmad.
Pelaku PETI dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Sambas. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
Rahmad bilang, dari hasil interogasi kepada para penambang, diketahui jika pemilik seluruh alat-alat gelondong itu adalah WI. Berdasarkan keterangan para penambang, jika ingin menggunakan mesin gelondong itu, WI menarik biasa sebesar Rp 50 ribu per tabung gelondong.
"Sedangkan emas hasil kegiatan gelondong itu juga dijual ke WI seharga Rp 1 juta per gram," beber Rahmad.
Rahmad mengatakan, dari keterangan tersebut pihaknya mendatangi kediaman WI. Di sana polisi menemukan alat-alat untuk melakukan pemurnian emas.
WI menerangkan jika seluruh peralatan yang digunakan itu diperoleh dengan cara meminta kepada AT untuk membeli seluruh keperluan alat tersebut di Kota Singkawang. AT juga orang yang memasangkan alat gelondong itu sampai beroperasi.
ADVERTISEMENT
"13 orang tersebut bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Rahmad.
Sementara itu, Humas PT WHS 2, Rudolf, menyampaikan akibat aktivitas PETI tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai hingga Rp 3,2 miliar.
"Perusahaan mengalami kerugian sejumlah Rp 3.266.457.500," tukasnya.