Kumparan Logo
Konten Media Partner

13 TPS di Kalimantan Barat Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

HiPontianakverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Faisal Riza, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Faisal Riza, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu malam (17/4), dari kejadian saat pemungutan suara, sebanyak 13 TPS di Kalimantan Barat berpotensi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza, mengatakan berdasarkan PKPU, mekanisme PSU harus mengantongi rekomendasi dari pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kita sudah hitung, sampai tadi pagi, potensi PSU di Kalimantan Barat, ada sekitar 13 TPS,” ujar Faisal, Kamis (18/4).

Data ini, menurutnya, mungkin saja berubah karena masih menunggu hasil pemeriksaan pengawasan Pengawas TPS (PTPS) di masing-masing kabupaten/kota. “Ini sebab untuk menuju PSU-nya berbeda-beda. Tapi ada juga yang sama,” tambahnya.

TPS yang berpotensi terjadi PSU ini tersebar di beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Di antaranya, sebanyak 5 TPS di Kabupaten Sintang yang berada di Kecamatan Kayan Hulu dan Kecamatan Kayan Hilir, dengan permasalahan tidak ada surat suara untuk Pilpres.

Kemudian, ada 5 TPS di Kabupaten Melawi, yang berada di Kecamatan Pinoh Selatan dan Kecamatan Belimbing, dengan permasalahan pembongkaran kotak suara sebelum waktunya, dan dugaan pencoblosan surat suara oleh KPPS.

Selain itu, TPS lain yang didorong untuk PSU adalah 1 TPS di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang; 1 TPS di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau; dan 1 TPS di Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.

Di Kecamatan Sungai Raya, terjadi permasalahan tidak tersedianya surat suara DPD. Sedangkan di Kecamatan Kapuas dan di Keluarahan Mariana, permasalahannya terdapat pemilih di luar DPT yang memilih menggunakan e-KTP. Di Kecamatan Kapuas, ada 11 orang, dan di Mariana ada 27 orang.

“Kita akan memastikan ini hingga nanti sore. Apabila ini sudah ada resminya, kita akan sampaikan surat itu kepada KPU, untuk dilaksanakan PSU,” tambahnya.

Dari hasil koordinasi, kata Faisal, KPU juga telah menyanggupi jika memang harus dilakukan PSU. (hp9)