Kumparan Logo
Konten Media Partner

140 Ekor Trenggiling di Kalbar Dibunuh untuk Diambil Sisiknya

HiPontianakverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim Ditjen Gakkum KLHK menyita 14 kilogram sisik trenggiling. Foto: Dok. Ditjen Gakkum KLHK
zoom-in-whitePerbesar
Tim Ditjen Gakkum KLHK menyita 14 kilogram sisik trenggiling. Foto: Dok. Ditjen Gakkum KLHK

Hi!Pontianak - Tim Ditjen Gakkum KLHK menyita sedikitnya 14 kilogram sisik trenggiling di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Senin, 18 Oktober 2021.

14 kilogram sisik tringgiling itu disita dari dua penjual masing-masing berinisial SK (38) dan BW (33).

"Hasil kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi, setiap 1 kilogram sisik trenggiling membutuhkan 10 ekor trenggiling hidup. Jadi, 14 kilogram sisik trenggiling yang disita itu berasal dari 140 ekor trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti. Bisa dipastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, 20 Oktober 2021.

Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengatakan, PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS Polda Kalbar akan menyelidiki lebih jauh untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik tringgiling.

"Mulai dari perburuan sampai rantai perdagangannya, termasuk pembeli di luar negeri," ujarnya.

Berdasarkan dua alat bukti, penyidik Ditjen Gakkum KLHK, akan menjerat SK dan BW dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya perdagangan sisik trenggiling di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Melalui pengumpulan informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, mengetahui akan ada transaksi jual-beli sisik trenggiling, tanggal 18 Oktober 2021.

Tim berhasil mengamankan dua penjual sisik trenggiling, sekitar pukul 10.45 WIB.

Tim menyita 14 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam karug plastik warna putih dan dibawa dengan menggunakan sepeda motor. Penyidik kemudian memeriksa SK dan BW di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak.

Selain mengamankan 14 kilogram sisik trenggiling, tim juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo dan dua unit ponsel.