15 Tahun Buron, Terpidana Illegal Logging Ditangkap: Lakukan Operasi Plastik

Konten Media Partner
23 April 2021 20:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asong saat digiring petugas Kejaksaan Tinggi Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Asong saat digiring petugas Kejaksaan Tinggi Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Setelah sempat buron selama 15 tahun, Prasetyo Gow alias Asong, terpidana kasus illegal loging, atau pembakalan hutan, akhirnya tertangkap. Asong mengelabuhi petugas dengan cara melakukan operasi plastik dan mengubah identitasnya.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (kejati) Kalimantan Barat meringkus Asong terpidana kasus illegal loging atau pembalakan hutan di Kalimantan Barat, pada Kamis, 22 April 2021.
Saat digiring, Asong tampak menggunakan baju kaos berwarna biru. Ia terlihat pasrah, saat tim dari Kejati Kabar mengamankannya, setelah 15 tahun menjadi buron.
Cukong Illegal loging ini diamankan petugas gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, di salah satu apartemen di Jakarta.
Asong ditangkap tim Kejati Kalbar, setelah sempat buron selama 15 tahun. Foto: Dok Hi!Pontianak
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi mengungkapkan, dalam pelariannya, Asong sempat mengelabui petugas yang mengejarnya dengan melakukan operasi plastik di wajahnya, sehingga menyulitkan petugas untuk menangkap terpidana ini.
Tak hanya itu, Asong juga diketahui diduga memalsukan identitas diri dengan berganti nama dan memiliki beberapa surat identitas yang juga diduga palsu.
ADVERTISEMENT
“Penetapan terpidana ini berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung nomor 23 tertanggal 28 Juni 2006 tentang kepemilikan hasil hutan tanpa memiliki surat keterangan hasil hutan, sehingga dalam keputusan tersebut Asong divonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000 subsider kurungan 6 bulan penjara,” jelas Masyhudi, Jumat, 23 April 2021.
Masyhudi mengatakan, penangkapan Asong ini dinilai sulit, karena petugas yang melakukan pengejaran terhadap terpidana ini harus memastikan identitasnya.
“Kita memang sudah membuntuti sejak lama aktivitas Asong ini. Namun kami harus memastikan kebenaran status dan identitas terpidana, karena dia ini sudah operasi di bagian wajah dan diduga menggunakan identitas palsu sehingga itu yang menyulitkna kita,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, Kejati Kalbar terus mengingatkan kepada setiap DPO yang masih belum tertangkap agar menyerahkan diri, karena hukuman akan lebih berat jika tertangkap oleh petugas.
ADVERTISEMENT
“Kami terus berupaya dengan terus berusaha mencari DPO yang saat ini masih berkeliaran untuk menyerahkan diri. Kita juga telah berkoodinasi dengan Kejaksaan di seluruh indonesia untuk bersinergi menangkap semua DPO yang lari ke luar Kalbar,” pungkasnya.