150 Pasangan Konghucu di Pontianak Daftar Pencatatan Perkawinan

Konten Media Partner
19 Agustus 2020 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pencatatan perkawinan kolektif yang digelar di Sekretariat MAKIN Kota Pontianak. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pencatatan perkawinan kolektif yang digelar di Sekretariat MAKIN Kota Pontianak. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sebanyak 150 pasangan Konghucu di Pontianak mendaftarkan pencatatan perkawinan secara kolektif. Hari ini, sebanyak 24 pasangan suami istri di antaranya sudah disahkan Disdukcapil Kota Pontianak.
ADVERTISEMENT
Pencatatan akta perkawinan secara kolektif bagi pasangan Konghucu ini digelar Majelis Agama Konghucu Indonesia (MAKIN) Kota Pontianak bekekerjasama dengan Disdukcapil Kota Pontianak dan Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak.
"Berdasarkan informasi yang sudah disampaikan oleh pengurus, sudah tercatat sebanyak 150 berkas yang mendaftar. Hari ini, kita laksanakan untuk 24 pasang karena kita tetap memerhatikan protokol kesehatan, tidak boleh terlalu banyak. Nanti akan dijadwalkan untuk 26 pasangan dan seterusnya," kata Erma Suryani, Kepala Discukcapi Kota Pontianak, Rabu (19/8).
Ia mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang perkawinannya belum tercatat secara hukum negara. Baru sebatas perkawinan adat ataupun tercatat secara agama dan belum sah secara hukum negara lantaran belum tercatat di lembaga pemerintah.
Penyerahan akta perkawinan bagi pasangan Konghucu di Pontianak. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
"Biasanya perkawinan yang mereka lakukan adalah perkawinan yang dilakukan secara agama atau adat. Sementara mereka belum melaporkannya ke Dukcapil Kota Pontianak. Informasi yang kami dapatkan ada pasangan yang sudah berusia 73 tahun baru mendaftar. Mungkin, salah satunya disebabkan kurangnya informasi dan sosialisasi dari kami yang belum sampai ke masyarakat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Disdukcapil Kota Pontianak ada 37.727 jiwa belum tercatat perkawinan secara hukum. Sementara yang sudah tercatat sebanyak 27.024 jiwa.
Erma mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan menjadi momen penting memperkenalkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat. Menurutnya, dalam menyukseskan program Disdukcapil harus melibatkan masyarakat.
"Dalam hal ini kita melibatkan organisasi kemasyarakatan MAKIN Kota Pontianak, tokoh-tokoh agama Konghucu. Tanpa adanya partisipasi dari mereka tentu program ini tidak akan berjalan dengan lancar," ungkapnya.
Pencatatan akta perkawinan bagi pasangan Konghucu di Pontianak. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
Sementara itu, Ketua MAKIN Pontianak, Tjhin Djie Sen mengatakan, pembuatan atau pendaftaran pasangan nikah secara agama Khonghucu dimulai pada tanggal 2 Agustus lalu. Ia juga mengatakan, pendaftaran perkawinan yang dicatatkan ini diprioritaskan bagi pasanganan yang telah memiliki anak.
"Rata-rata yang kita catatkan ini adalah umat Konghucu yang sudah milik anak. Jadi kita menyadari masih banyak umat kami yang belum memiliki akta perkawinan. Makanya kegiatan ini kami laksanakan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, sejak pendaftaran berkas pada 2 Agustus lalu, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan, di antaranya memakai masker. "Jadi setiap pendaftar yang datang ke kantor kami, kau selalu mengimbau untuk menggunaka masker dan jaga jarak. Kami juga menyediakan hand sanitizer untuk pendaftar sebelum memasuki ruangan," pungkasnya.