Kumparan Logo
Konten Media Partner

19,9 Kg Sabu dan 22.228 Ekstasi Jaringan Internasional Dimusnahkan Polda Kalbar

HiPontianakverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti sabu dan ekstasi milik jaringan internasional yang dimusnahkan. Foto: Dok. Polda Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sabu dan ekstasi milik jaringan internasional yang dimusnahkan. Foto: Dok. Polda Kalbar

Hi!Pontianak - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat musnahkan 19,9 kilogram sabu dan 22.228 ekstasi milik jaringan internasional. Pemusnahan dilakukan dengan melarutkannya dalam cairan pembersih lantai.

Pemusnahan barang haram tersebut merupakan hasil penangkapan 6 pelaku sindikat penyelundup narkoba jaringan Internasional Fredi Pratama.

Penggagalan penyelundup yang dilakukan MK, YM, ML, JK, HB, dan YD dilakukan pada 31 Juli 2024 lalu. "Penangkapan di 3 lokasi berbeda, pertama di jalan Hijas petugas mengamankan MK, YM, ML, dan JK. Lalu, tersangka HB ditangkap di kawasan mall jalan Jenderal Ahmad Yani, dengan total 19,9 kg sabu dan 22.228 ekstasi," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombespol Thelly Iskandar Muda pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Kombespol Thelly bilang, sabu dan ekstasi tersebut akan dikirim ke Bandung dengan cara dimasukkan ke dalam karung berisi dedak.

"Pelaku mengaku diperintahkan YD yang ada di Bandung. Modus mereka dengan memasukkan sabu itu ke karung berisi dedak, di masukkan ke truk lalu dikirimkan ke Bandung melalui kapal," tambahnya.

Sebelumnya sindikat ini sudah pernah lakukan 40 kg narkoba, dengan upah Rp 200 juta per orang. Pengiriman kedua, 20 kg dengan upah Rp 150 juta, dan bila pengiriman ketiga berhasil maka para tersangka akan di beri upah Rp 150 juta per orang.