Konten Media Partner

2 Anak di Singkawang Dijajakan di Aplikasi MiChat, Rp 300 Ribu Per Sekali Kencan

15 Juni 2023 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga tersangka yang menjajakan dua anak di bawah umur di Singkawang melalui aplikasi MiChat. Korban ditawarkan seharga Rp 300 ribu per sekali kencan. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Tiga tersangka yang menjajakan dua anak di bawah umur di Singkawang melalui aplikasi MiChat. Korban ditawarkan seharga Rp 300 ribu per sekali kencan. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Tiga warga Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menjual dua anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat. Mereka menjajakan jasa seks tersebut dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan.
ADVERTISEMENT
Ketiga warga Singkawang ini menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka berinisial IH, VL, dan CH.
Ketiga tersangka ini menjual dua anak perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang. Dalam konferensi pers di Mapolres Singkawang, Kapolres Singkawang, melalui Kasat Reskrim, AKP Sihar Binardi Siagian, menyebutkan, ketiga tersangka ini mematok tarif bervariatif untuk setiap konsumen.
“Harga yang mereka tetapkan bervariatif, mulai dari Rp 300 ribuan. Kedua anak perempuan di bawah umur ini dijajakan lewat aplikasi online, seperti MiChat,” ucapnya, Kamis, 15 Juni 2023.
Para tersangka menggunakan foto kedua bocah ini untuk menggaet pria hidung belang. Layanan seksual tersebut kemudian dilakukan di indekos, tempat para tersangka dan korban tinggal, yakni di Kelurahan Melayu, Kota Singkawang.
ADVERTISEMENT
Jasa seks ini sudah ketiga kalinya lakukan oleh tersangka sejak Februari 2023. Hingga akhirnya mereka tertangkap polisi, beberapa hari lalu.
Ketiga tersangka diancam dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman pidana paling lambat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.