Kumparan Logo
Konten Media Partner

2 Anggota Polres Ketapang Dipecat Tidak Hormat

HiPontianakverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Upacara PTDH dua anggota Polres Ketapang dengan melakukan pencoretan terhadap foto keduanya. Foto: Dok. Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
Upacara PTDH dua anggota Polres Ketapang dengan melakukan pencoretan terhadap foto keduanya. Foto: Dok. Polres Ketapang

Hi!Pontianak - Dua anggota Polres Ketapang dipecat dengan tidak hormat. Pemberian sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) ini dilakukan karena kedua anggota Polres Ketapang tersebut telah melakukan desersi atau tidak masuk kerja tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut dan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Langkah tegas ini harus kami ambil sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan integritas Personel Polri, khususnya terhadap anggota Polres Ketapang," ungkap Kapolres Ketapang AKBP Setiadi usai memimpin upacara pemberhentian pada Senin, 16 Juni 2025 di Mapolres Ketapang, Kalimantan Barat.

Upacara pemberhentian terhadap Bripka F dan Briptu IA dilakukan secara In Absentia dengan dilakukan pencoretan terhadap photo kedua anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat.

Kapolres berharap upacara PTDH ini bisa menjadi pembelajaran dan pengalaman berharga bagi seluruh anggota Polres Ketapang agar bekerja dengan baik, tidak melakukan pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik profesi yang pastinya merugikan diri sendiri, keluarga, dan juga institusi.

"Saya berharap, cukuplah dua personel kita diberhentikan hari ini. Saya berharap tidak ada lagi acara-acara seperti ini ke depan nya. Lebih baik kita fokus bekerja dengan ikhlas dan giat, untuk kebaikan diri sendiri maupun keluarga," tambahnya.

Upacara PTDH terhadap keduanya digelar di lapangan Mapolres Ketapang Jalan Brigjend Katamso Kecamatan Delta Pawan Ketapang, pada Senin (16/06/2025) Pukul 07.30 Wib. Prosesi pemberhentian dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., dan diikuti seluruh personil Polres Ketapang. " Melalui upacara PTDH in absentia ini, dua personel Polres Ketapang secara resmi telah diberhentikan dan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri," Ujar AKBP Setiadi dalam keterangannya.

Kapolres Ketapang tersebut menjelaskan, Bripka F dan Briptu IA terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi atau tidak masuk kerja tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut turut dan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Menurut Kapolres, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan langkah tegas yang harus diambil sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan integritas terhadap anggotanya.

" Langkah tegas ini harus kami ambil sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan integritas Personel Polri, khususnya terhadap anggota Polres Ketapang" ujarnya. Ia menyayangkan keputusan berat ini harus diambil, namun beliau juga menekankan bahwa hal tersebut bisa dihindari jika setiap anggota sadar akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang Bhayangkara, dan mampu mengendalikan diri serta selalu menjunjung tinggi nilai-nilai dalam Tri Brata sebagai pedoman moral dan Catur Prasetya sebagai pedoman kerja bagi anggota Polri.

" Tidak ada pimpinan yang ingin anggotanya gagal, setiap pemimpin akan selalu berusaha dan bangga bila anggota nya dapat berhasil dan sukses" katanya. Kapolres berharap upacara PTDH ini bisa menjadi pembelajaran dan pengalaman berharga bagi seluruh anggota Polres Ketapang agar bekerja dengan baik, tidak melakukan pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik profesi yang pastinya merugikan diri sendiri, keluarga, dan juga institusi. " Saya berharap, cukuplah dua personel kita diberhentikan hari ini. Saya berharap tidak ada lagi acara-acara seperti ini ke depan nya. Lebih baik kita fokus bekerja dengan ikhlas dan giat, untuk kebaikan diri sendiri maupun keluarga" pungkasnya.