2 Kali Diperiksa KPK, Ria Norsan Tegaskan Masih Berstatus Saksi
·waktu baca 1 menit

Hi!Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan, mengungkapkan, dirinya telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan pertama berlangsung pada tahun 2018, dan yang terbaru dilakukan pada 2025, beberapa bulan setelah dirinya resmi dilantik sebagai Gubernur.
“Pertama kali saya diperiksa tahun 2018, waktu itu timnya berbeda. Setelah itu tidak ada kabar lagi sampai tahun 2025,” ujar Ria Norsan saat ditemui pada Jumat, 26 September 2025.
Ia menjelaskan, pada pemeriksaan terbaru ini, tiga orang dari pihak lain sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, dirinya kembali dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi.
Meski sempat disebut dalam proses penyelidikan, Ria Norsan menegaskan bahwa status hukumnya hingga saat ini tetap sebagai saksi. Ia pun menyatakan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita tetap menghormati aparat penegak hukum. Saya yakin mereka bekerja secara profesional,” tambahnya.
Ria Norsan juga menyampaikan bahwa ia akan terus menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Kalbar dengan penuh tanggung jawab, sambil mengikuti proses hukum yang ada sesuai ketentuan.
