Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
2 Kasus Kecelakaan Kerja di PT BAI, ini Kata Disnaker Kalbar
13 Agustus 2024 17:34 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kalimantan Barat, Hermanus mengatakan setiap tenaga kerja baik itu tetap mau pun buruh harian lepas harus mendapatkan jaminan keselamatan kerja.
ADVERTISEMENT
"Pengusaha harus memastikan keselamatan dan kesehatan kerja bagi setiap tenaga kerjanya. Terkait dengan kecelakaan kerja yang terjadi akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait dengan norma kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja," tegas Hermanus pada selasa, 13 Agustus 2024.
Hermanus bilang, setiap pengusaha harus mentaati syarat- syarat keselamatan kerja berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, serta memastikan bahwa tenaga kerja tersebut terlindungi dalam program BPJS ketenagakerjaan.
"Apabila dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku maka akan kami proses lebih lanjut," tambahnya.
Hermanus bilang, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya bagi pekerja tetap tetapi juga berlaku bagi pekerja lepas yang harus diikutsertakan secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan terutama JKK dan JKM.
ADVERTISEMENT