Konten Media Partner

2 Maskapai Rute Surabaya-Pontianak Dilarang Beroperasi di Bandara Supadio

3 Agustus 2020 15:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilusstrasi Rapid Test Corona. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilusstrasi Rapid Test Corona. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Hi!Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, melarang 1 lagi maskapai penerbangan dengan rute Surabaya menuju Pontianak, setelah satu orang penumpang dinyatakan reaktif, saat dilakukan rapid test dadakan, di Bandara Supadio Pontianak.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Sutarmidji juga melarang satu maskapai lainnya dengan rute Surabaya menuju Pontianak, karena didapati dua orang reaktif rapid test.
“Dua maskapai ini saya ingatkan, karena ada dua penumpang, masing-masing itu reaktif. Itu kita cuma acak loh. Kalo kita periksa seluruhnya, mungkin lebih. Itu bahaya, mereka membawa penyakit ke sini,” kata Sutarmidji kepada awak media, Senin (3/8).
Pemeriksaan suhu tubuh di Bandara Internasional Supadio Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
Dari kejadian ini, ia memberi sanksi kepada dua maskapai tersebut, untuk tidak beroperasi selama satu pekan ke depan. Ia akan menutup sementara rute penerbangan Surabaya menuju Pontianak, dari dua maskapai tersebut.
“Itu saya beri sanksi satu minggu gak boleh terbang dari Surabaya ke Pontianak, tapi dari Pontianak Surabaya boleh. Kalau sekali lagi saya rapid test ketemu, saya akan sanksi 3 bulan tak boleh terbang ke Pontianak. Kalau masih ada ketemu, selamanya tak boleh terbang saja. Biar saja, daripada kita repot (mengatasi COVID-19),” paparnya.
ADVERTISEMENT
Midji menilai, pengawasan dari Bandara terbilang asal-asalan, dan tidak ketat, karena masih ditemukannya penumpang dengan hasil rapid test yang reaktif.
“Artinya pengawasan di bandara asal-asalan. Pantas saja kalau banyak kejadian kasus di tempat itu, karena pengawasannya kayak gitu. Inikan untuk kepentingan masyarakat Kalbar. Katanya sudah dirapid test, tapi kenapa masih reaktif. Bahaya itu,” pungkasnya.