2 Napi Rutan Bengkayang Kendalikan Penyelundupan Sabu Malaysia dari Dalam Sel

Konten Media Partner
28 Februari 2023 17:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Bengkayang merilis penangkapan sabu asal Malaysia seberat 10 kilogram. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Polres Bengkayang merilis penangkapan sabu asal Malaysia seberat 10 kilogram. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Dua Warga Binaan Permasyarakat (WBP) Rutan Bengkayang berinisial DA (25 tahun) dan SA (34 tahun) mengendalikan penyelundupan sabu sebanyak 10 kilogram asal Malaysia. Bisnis itu mereka kendalikan dari balik jeruji.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno, mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan lima orang tersangka dengan masing-masing berinsial L (25 tahun), G alias (25 tahun), YP (29 tahub), DA (25 tahun), dan SA (34 tahun).
“Benar, kami telah mengamankan 5 tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 10.452,93 gram (Bruto) narkoba berjenis sabu yang terjadi di wilayah perbatasan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang,” ungkap Bayu, Selasa, 28 Februari 2023.
Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno. Foto: Dok Hi!Pontianak
Bayu memaparkan, sebelumnya Polsek Jagoi Babang mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Jagoi Babang.
Kemudian, pada Rabu, 22 Februaru 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, segera ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada Sat Resnarkoba Polres Bengkayang. serta Direktorat Narkoba Polda Kalbar, untuk melakukan penangkapan pada 2 laki-laki berinsial L dan G, di Kebun Kelapa Sawit, yang terletak di Dusun Jagoi Belida, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lima bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya masing-masing berisikan dua bungkus kemasan teh merek “Guanyinwang“ warna kuning yang berisikan kristal, diiduga narkoba jenis sabu, dan barang bukti lainnya.
Kemudian, dilakukan pengembangan perkara dan mengamankan seorang laki-laki berinsial YP (29 tahun) di sebuah penginapan Malin Sungai, yang terletak di Jalan Dwikora, Dusun Jagoi Babang, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal yang diduga narkoba jenis sabu.
“Selanjutnya setelah mencatat identitas para saksi, selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bengkayang guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Bayu.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Polres Bengkayang yang dalam hal ini Sat Resnarkoba melakukan pengembangan perkara lagi berdasarkan bukti permulaan kemudian menuju Rutan Kelas IIB Bengkayang dan diamankan dua orang laki-laki berinsial DA dan SA yang merupakan WBP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun atas perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut, dikenakan persangkaan pasal Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1); Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal ini, Kapolres Bengkayang mengimbau dan mengajak stakeholder terkait serta masyarakat untuk selalu waspada dan bila mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak stakeholder terkait dan masyarakat untuk bekerja sama saling memberikan informasi dalam rangka pencegahan dan penyalahgunaan narkoba, sehingga dapat mewujudkan wilayah Kabupaten Bengkayang yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tukasnya.
ADVERTISEMENT