Konten Media Partner

2 Oknum Karyawan Indogrosir Gelapkan Barang hingga Rp 317 Juta

5 Juni 2024 18:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti penggelapan yang dilakukan dua oknum karyawan Indogrosir. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti penggelapan yang dilakukan dua oknum karyawan Indogrosir. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Personel Polsek Sungai Raya amankan dua oknum karyawan Indogrosir dan seorang penadah yang melakukan penggelapan barang hingga Rp 317 juta pada Kamis, 30 Mei 2024 lalu. Kedua pelaku, AS dan PS mengaku melakukan penggelapan itu untuk bermain judi online dan bayar utang.
ADVERTISEMENT
"Kami menetapkan AS dan PS yang diduga kuat sebagai pelaku penggelapan barang milik perusahaan PT. Inti Cakrawala (indogrosir), setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Barang bukti berupa dokumen data opname barang penjualan dan beberapa barang lainnya sudah diamankan di Polsek Sungai Raya. Petugas juga mengamankan ES di kediamannya selaku penadah," ungkap Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade pada Rabu, 5 Juni 2024.
Aiptu Ade bilang, kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai Rp 317.570.055. "Mereka menggunakan modus operandi dengan cara mengambil barang dari toko dan mengembalikannya ke gudang. Mereka menukar kardus produk dengan barang lain untuk mengelabui petugas atau kasir menggunakan member card merah milik pelanggan dan disimpan di luar toko. Sekitar pukul 19.00 WIB, AS menggunakan mobil pick-up membawa barang dan menjualnya. Hasil penjualan kemudian dibagi rata antara AS dan PS," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan pelaku penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.