2 Pemodal Ilegal Loging di Kalbar Ditetapkan sebagai Tersangka

Konten Media Partner
5 Juli 2020 8:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka ilegal logging diamankan tim Balai Gakkum KLHK Kalimantan di Pontianak. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka ilegal logging diamankan tim Balai Gakkum KLHK Kalimantan di Pontianak. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan di Pontianak, menetapkan AL (37) dan HS (30) sebagai tersangka. Keduanya diduga merupakan aktor intelektual kasus ilegal logging (pembalakan kayu ilegal) di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Tanjungpura dan Hutan Produksi (HP) Sungai Peniti Besar di Sungai Temila, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Kedua orang tersangka adalah pemodal dan yang menyuruh ketiga tersangka sebelumnya menebang kayu di kawasan hutan itu.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Kalimantan Barat. Barang bukti berupa nota pembelian dan pembayaran disita sebagai barang bukti.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf c dan Pasal 84 Ayat 1, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Terungkapnya kasus ini berawal dari proses pengembangan penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan terhadap HS (39), HM (43), dan SR (30) yang mengaku kalau AL (37) dan HS (30) yang menyuruh dan memberikan modal kerja untuk mereka.
Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengungkap praktik ilegal logging di Kalbar. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengatakan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan aktor intelektual lainnya untuk mengungkap kegiatan pembalakan liar di dalam kawasan KHDTK Universitas Tanjungpura dan HP Sungai Peniti Besar hingga tuntas.
“Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama yang baik antara Balai Gakkum Kalimantan, Korem 121/Abw, Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kodim 1201/Mph, Polres Mempawah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, KPH Mempawah, Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura,” katanya.
Sementara itu Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, mengatakan bahwa komitmen KLHK dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan tidak berubah. "Di tengah pandemik COVID-19, Polhut dan penyidik kami terus bekerja di lapangan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Perintah langsung dari Dirjen Gakkum, Rasio Ridho Sani, untuk menindak tegas para pelaku kejahatan seperti ini, mereka harus dihukum seberat-beratnya, karena mencari keuntungan dengan cara merugikan negara dan merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat, cari aktor intelektual para pemodalnya,” pungkas Sustyo