Kumparan Logo
Konten Media Partner

2 Terdakwa 'Arisan Get' Divonis, Kajari Sekadau: 5 Lainnya Masih Proses Sidang

HiPontianakverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kajari Sekadau didampingi Kasi Pidum (kanan) dan Kasi Intelijen (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kajari Sekadau didampingi Kasi Pidum (kanan) dan Kasi Intelijen (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau telah memberikan vonis kepada 2 terdakwa kasus penipuan 'arisan get' pada Rabu, 2 Juli 2025. Kedua terdakwa masing-masing berinisial NN alias B dan ZZ.

Kajari Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, saat dikonfirmasi membenarkan jika 2 terdakwa perkara tindak pidana umum 'arisan get' sudah vonis. Keduanya terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

"NN divonis 2 tahun penjara dan ZZ divonis 1 tahun 6 bulan penjara," ujarnya didampingi Kasi Pidum Kejari Sekadau, Sondang Edward Situngkir dan Kasi Intelijen Kejari Sekadau, John Christian Lumban Gaol, Kamis, 3 Juli 2025.

Kejari menjelaskan, 5 perkara lainnya masih dalam proses persidangan, yakni II, WN, SS, dan AM. Sementara, 2 lagi masih proses pra-penyidikan.

"5 perkara lainnya atas nama II, WN, SS, TT, AM, masih dalam proses persidangan," bebernya.

Pada kesempatan itu, Kajari juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Terlebih, jika sudah diiming-imingi dengan keuntungan yang tidak wajar.

"Kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati," pungkasnya.