Konten Media Partner

2 Warga Ketapang Kedapatan Curi 13 Ton Sawit PT BAL

30 Maret 2025 12:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut buah sawit curian. Foto: Dok. Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut buah sawit curian. Foto: Dok. Polres Ketapang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Dua warga Ketapang, Kalimantan Barat kedapatan mencuri 13 ton buah sawit milik PT Budidaya Agro Lestari (BAL). YM (42) dan CW (65) tertangkap saat sedang melakukan aksi pencuriannya di area kebun perusahaan yang berada di Kecamatan Marau pada Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Kedua pelaku ditangkap oleh tim gabungan Polres Ketapang, dan tim patroli satuan keamanan perusahaan saat selesai memanen massal dengan beberapa oknum warga lainnya dan mengangkut buah sawit secara ilegal. Bersama kedua pelaku kami mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 2 slip timbang, 1 lembar Surat Pengantar Buah, 2 unit mobil Dump Truck, serta 13 Ton tandan buah sawit," ungkap Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasatreskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Ketapang juga akan mendalami kasus ini guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
ADVERTISEMENT
"Tindakan pencurian yang juga melibatkan ormas atau massa tertentu sudah pasti tidak boleh dibiarkan, karena tindakan melawan hukum tentunya melanggar norma dan aturan negara. Kami mengimbau seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini untuk mengikuti seluruh proses hukum secara utuh dan tidak terpancing dan terprovokasi dengan hal lainnya, sehingga malah dapat menimbulkan permasalahan yang lainnya," tambah AKP Ryan.