Konten Media Partner

289 Napi Rutan Mempawah Dapat Remisi HUT Ke-79 RI, 13 Orang Langsung Bebas

17 Agustus 2024 10:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemberitan SK remisi kepada napi di Rutan Mempawah. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pemberitan SK remisi kepada napi di Rutan Mempawah. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Mempawah - Sebanyak 289 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mempawah mendapatkan remisi di momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
Dari 289 orang tersebut sebanyak 276 orang mendapatkan Remisi Umum I dan 13 orang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.
"Pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak binaan merupakan perwujudan dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan," ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah, Oki Setiawan.
Lanjut Oki, pemberian remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi.
"Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat resiko," lanjutnya.
Acara pemberian remisi umum berlangsung di aula Rutan Kelas IIB Mempawah dan diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Mempawah.
ADVERTISEMENT