Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
3 Orang di Pontianak Ditangkap Akibat Jual Sisik Tenggiling
31 Oktober 2019 22:58 WIB
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Ingin mendapatkan keuntungan yang tinggi, warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjual sisik tenggiling sebanyak 18 kilogram. Sebanyak 3 orang diamankan pihak Polresta Pontianak karena membawa dan menjual sisik hewan yang dilindungi tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka yang diamankan itu, masing-masing berinisial RD, TR dan RJ, tersangka berhasil diamankan di Kabupaten Sanggau.
Kapolresta Pontianak Kota, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi penangkapan terjadi ketika warga melaporkan ada sebuah mobil yang membawa kulit tenggiling tersebut.
"Dari laporan masyarakat ada sebuah mobil yang mengangkut kulit tenggiling, ada 2 orang, menggunakan mobil Fortuner dan membawa 2 karung sisik tenggiling," jelas Ade saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Kamis (31/10).
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 karung sisik tenggiling seberat 18 kilogram. Ade mengatakan, tersangka membeli sisik tenggiling dengan harga Rp 1,1 juta hingga Rp 1,5 juta per kilogram dan dijual dengan harga Rp 1,8 juta per kilogram.
ADVERTISEMENT
"Saat melakukan pengembangan mereka membeli sisik tenggiling dengan harga berkisar Rp 1,1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta, dengan keuntungan Rp 300-Rp 800 ribu rupiah per kilogramnya. Mereka akan jual dengan orang yang masih dalam pengejaran," ungkap Ade.
Tersangka dijerat dengan pasal 42 ayat Undang-Undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan ekosistemnya. "Tenggiling ini hewan yang dilindungi, kita langsung berkoordinasi dengan BKSDA dan didalam listnya itu ada aturan bahwa ini adalah hewan yang dilindungi, siapapun kedapatan yang membawa bagian ataupun secara utuh hewan yang dilindungi ini bisa dijerat dengan hukuman yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka mengatakan, tak mengetahui pengolahan dan manfaat dari sisik tenggiling tersebut. "Baru ketangkap ini diajak teman yang masih DPO, dapat sisik tenggilingnya dari kampung, dijual, kurang tahu khasiatnya, kita cuman tahu jual," kata salah satu tersangka saat ditanya Kapolresta.
ADVERTISEMENT