Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
3 Pekerja Migran Ilegal Gagal Masuk Malaysia, Diamankan di Pelabuhan Pontianak
11 Desember 2024 16:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) gagal masuk ke Malaysia, ketiganya ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak bersama Polsek Pelabuhan Dwikora Pontianak saat baru tiba di pelabuhan.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati bilang penggagalan masuknya PMI pada 7 Desember 2024 itu berawal dari informasi akan ada pengiriman PMI Ilegal dari Surabaya menuju Malaysia melalui Pontianak dengan menumpang di KM. Bukit Barisan.
"Setibanya KM. Bukit Barisan sandar di pelabuhan Dwikora Pontianak, dan penumpang turun, petugas mendapati tiga orang masuk ke , saat itu petugas langsung mendatangi ketiga orang tersebut untuk diamankan. Berdasarkan pemeriksaan, terungkap bahwa ketiganya diarahkan untuk mencari EN di Pontianak," ungkap Kompol Antonius.
Petugas kemudian mendapatkan posisi EN yang berada di wilayah Sungai Ambawang. Dari pemeriksaan terhadap EN yang mengaku diperintah oleh Ed untuk membawa tiga pria asal Bima, Nusa Tenggara Barat untuk ke Entikong, lalu akan dimasukkan ke Malaysia melalui secara ilegal.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan pemeriksaan terungkap bahwa ID dihubungi oleh seorang yang tinggal di Entikong untuk mengurus keperluan tiga orang tersebut yang akan masuk ke Malaysia secara ilegal,'' tambahnya.
Saat ini, ID dan EN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.