Konten Media Partner

3 Pemuda di Sintang Kompak Curi Gas Melon Hingga 34 Tabung

24 September 2024 12:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pencurian tabung gas 3 kilogram yang diringkus Polres Sintang. Foto: Dok. Polres Sintang
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pencurian tabung gas 3 kilogram yang diringkus Polres Sintang. Foto: Dok. Polres Sintang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Lagi, Polres Sintang mengamankan maling gas elpiji 3 kilogram yang beraksi di wilayah Kabupaten Sintang.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Sintang yang dipimpin oleh Ipda Lazid Zaki Muchlas mengamankan tiga pemuda. Mereka berinisial AE (25), HC (22) dan IP (22).
Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan menjelaskan bahwa kronologi kejadian berawal pada Selasa dinihari 10 September 2024, korban kehilangan 16 tabung gas melon.
“Pelaku mengambil gas dari mobil korban saat diparkirkan di Jalan Ade Irwan Gang Efata RT 040 RW 004 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang,” ungkap Kapolres.
Dari kejadian ini Polres Sintang merespons dengan mengerahkan unit Resmob Polres Sintang untuk melakukan penyelidikan gabungan bersama Polsek Sintang Kota.
“Petugas akhirnya mengamankan 3 tersangka Sabtu malam 21 September 2024. Mereka diamankan saat berada di Jalan Masuka I Gang Buchori Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang,” beber Kapolres.
ADVERTISEMENT
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 34 tabung gas 3 kg yang diduga merupakan barang curian dari TKP yang berbeda-beda. Atas kejadian ini ketiga tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian.