Konten Media Partner

34 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi 'Mayat Kerangka' di Kalbar

17 Desember 2019 19:49 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus 'Mayat Kerangka' berjalan menuju TKP. Foto: Dok. Humas Polres Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus 'Mayat Kerangka' berjalan menuju TKP. Foto: Dok. Humas Polres Sekadau
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sebanyak 34 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus ‘Mayat Kerangka’ di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Adegan-adegan tersebut dilakukan mulai dari kos korban yang tinggal bersama sepupunya hingga di lokasi korban dihabisi.
ADVERTISEMENT
“Ada 34 adegan rekonstruksi pembunuhan yang diperagakan. Nantinya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara di Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU M Ginting, Selasa (17/12).
Korban adalah Santi (22). Korban dihabisi menggunakan tangan kosong, pada 17 September 2019. Aksi tersebut dilakukan tersangka berinisial S (53), sekitar pukul 15.30 WIB.
Sebelumnya, tersangka dan korban sudah berjanji akan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Abadi, tepatnya di belakang kawasan Pasar Baru Sekadau. Dalam perjalanan menuju TKP sempat terjadi pertengkaran sehingga tersangka menghabisi korban.
Proses rekonstruksi yang dilakukan di TKP. Foto: Dok. Humas Polres Sekadau
“Korban dipukul di bagian rahang, kemudian belakang kepala. Setelah jatuh ditendang berkali-kali, kemudian kepalanya dibenamkan ke tanah,” ucap Ginting.
Korban sempat melakukan perlawanan hingga membuat kancing baju dinas tersangka di bagian atas terlepas. Selain itu, terdapat sobekan pada badge baju dinas tersangka yang merupakan ASN, menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu sekolah di Sekadau.
ADVERTISEMENT
“Dari rekonstruksi ini diketahui motif tersangka memang emosi sesaat karena korban berkata kasar. Tidak ada perencanaan pembunuhan maupun orang lain yang membantu aksinya, ini tersangka tunggal,” ungkap Ginting.
Salah satu adegan yang diperagakan ketika tersangka menghabisi nyawa korban. Foto: Dok. Humas Polres Sekadau
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Penasihat Hukum Tersangka, Munawar Rahim, mengatakan dari proses rekonstruksi yang dilakukan tersangka dilakukan secara spontanitas. “Tidak ada motif perencanaan,” ujarnya kepada Hi!Pontianak.
Korban, kata Munawar, sempat melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka. Ia mengatakan, korban meminta dibelikan motor yang sama seperti sepupunya, berinisial Su. Su merupakan kekasih tersangka.
“Tersangka memang ada hubungan dengan Su. Korban minta dibelikan motor yang sama dengan Su, sedangkan motor yang ada itu dibelikan tersangka untuk Su, tetapi atas nama korban,” jelas Munawar.
ADVERTISEMENT
Munawar menegaskan, bahwa aksi tersangka murni spontanitas karena emosi. “Kita kedepankan asas praduga tak bersalah, sampai ada keputusan Hakim yang inkracht,” pungkasnya.