Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
4,9 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kalbar Sepanjang 2024
22 Desember 2024 16:05 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menyita sekitar 4,9 juta rokok ilegal di sepanjang 2024 yang bernilai sekitar Rp 6,04 miliar.
ADVERTISEMENT
"Bea Cukai Kalbagbar berhasil mengamankan BKC Hasil Tembakau illegal sebanyak 4.966.588 batang dengan perkiraan nilai barang Rp 6.043.922.925 atau Rp 6,04 miliar," ungkap Kepala DJBC Kalbagbar, Beni Novri melalui siaran persnya.
Tak hanya itu, penindakan NPP dilakukan terhadap 151,9 Kg Methampetamine, 9,5 Kg Ganja, 22.249 butir Ekstasi dan 217 butir obat terlarang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 219,8 M.
"Dari keberhasilan pengungkapan kasus ini telah berhasil menyelamatkan lebih dari 900 ribu jiwa generasi bangsa dari penyalahgunaan narkotika," tambahnya.
Dari hasil penyitaan tersebut pemusnahan juga sudah dilakukan pada November 2024 dengan cara dibakar, meliputi 1,5 juta batang rokok ilegal, 360 pcs milo dan 450 ballpress dengan total nilai barang Rp 2,27 M. Penindakan NPP jenis sabu seberat sekitar 44 Kg dengan perkiraan nilai barang Rp 44 M.
ADVERTISEMENT