Konten Media Partner

4 Emak-emak Nekat Edarkan Sabu di Sandai, Sembunyikan Dalam Baju Saat Tertangkap

16 September 2024 13:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pengedar narkoba saat diamankan personel Polsek Sandai. Foto: Dok. Humas Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pengedar narkoba saat diamankan personel Polsek Sandai. Foto: Dok. Humas Polres Ketapang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - 4 emak-emak di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat nekat edarkan sabu dan ekstasi. S (39), SR alias US (42), L (19), K (25) ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti di antaranya 48 paket sabu dan 13 pil ekstasi. Saat dilakukan penangkapan pada Jumat, 14 September 2024, SR alias US, L, dan K yang menyimpan sabu yang dibawanya di dalam baju.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan dilakukan di 2 tempat, terduga pelaku S ditangkap Desa Sandai Kiri yang membawa 2 klip sabu. Sedangkan 3 orang lainnya ditangkap di Desa Istana dan menyimpan serbuk putih yang diduga narkotika di dalam pakaian yang dikenakan dan polisi menemukan 46 klip paket yang diduga sabu dan sekitar 13 pil ekstasi," ungkap Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, melalui Kapolsek Sandai, IPDA Dewa Jaya Ferogusta.
IPDA Dewa Jaya bilang, penangkapan yang dilakukan kurang dari 24 jam terhadap keempat terduga pengedar tersebut berdasarkan laporan dari warga.
“Setelah dilakukan penangkapan, seluruh terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Ketapang dan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Ketapang. Kami dari Polsek Sandai tanpa lelah dan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba," tambah Dewa.
ADVERTISEMENT
Keempat pelaku terancam Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar.