4 Pencuri TBS Kelapa Sawit di Sekadau Ditangkap

Konten Media Partner
11 Januari 2023 11:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat pencuri TBS kelapa sawit di Sekadau diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
Empat pencuri TBS kelapa sawit di Sekadau diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Sekadau
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Polres Sekadau mengamankan empat pencuri sawit di perkebunan PT Multi Prima Entakai (MPE II) Rayon Selimus Blok D.3, Desa Tigur Jaya, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Keempat orang tersebut masing-masing berinisial DS (22), R (31), N (33), dan AD (30).
ADVERTISEMENT
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengungkapkan peristiwa pencurian itu baru diketahui pada Senin pagi, 9 Januari 2023.
"Sekitar pukul 07.15 WIB, ketika karyawan panen PT MPE II hendak memanen di blok D.3, ia mendapati bekas panen di beberapa pohon kelapa sawit di lokasi tersebut. Padahal di lokasi tersebut belum ada jadwal panen dari perusahaan," ungkap Rahmad, Rabu, 11 Januari 2023.
Selanjutnya karyawan panen tersebut melaporkan hal itu kepada mandor. Sang mandor kemudian melaporkan kepada pimpinan kebun yang selanjutnya meminta agar sekuriti perusahaan menelusuri kejadian tersebut.
Ilustrasi TBS kelapa sawit. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
"Sekitar pukul 16.00 WIB, dua sekuriti perusahaan menemui AD karena di kebunnya terhadap dua tumpukan kelapa sawit yang berbeda ukuran," ujarnya Rahmad.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya, AD menyampaikan bahwa ia telah memanen Tandan Buah Segar (TBS) berukuran besar tersebut adalah temannya, yakni DS, R, dan N. Menurutnya pengakuan AD, ketiganya temannya itu merupakan warga Desa Tigur Jaya.
"Kemudian sekuriti melaporkan hal itu ke pihak manajemen perusahaan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan terdapat 81 janjang sawit milik PT MPE II telah dipanen," beber Rahmad.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebanyak 81 janjang sawit atau setara 1.210 kg. Bila dirupiahkan TBS yang dicuri tersebut senilai Rp 2.959.660.
"Pihak manajemen perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau. Setelahnya polisi mengamankan empat pelaku dan barang bukti yaitu 81 janjang TBS serta satu lembar nota timbangan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT