Konten Media Partner

4 Syarat yang Harus Kamu Penuhi Sebelum Terbang Lewat Bandara Supadio Pontianak

10 Juni 2020 17:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Aktivitas calon penumpang di Bandara Internasional Supadio Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas calon penumpang di Bandara Internasional Supadio Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Sesuai dengan Surat Edaran 07 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, Bandara Internasional Supadio Pontianak kembali membuka penerbangan reguler.
ADVERTISEMENT
Pembukaan penerbangan tersebut juga disertai dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19, untuk memutus penyebaran dan penularan virus.
Di Bandara Internasional Supadio Pontianak, pihak Angkasa Pura II telah menerapkan persyaratan perjalanan domestik pada masa new normal.
Berikut 4 persyaratan yang wajib dilakukan saat kamu hendak melakukan perjalanan yang dikutip Hi!Pontianak dari akun resmi Instagram Bandara Internasional Supadio @supadioairport:
1. Mematuhi Protokol Kesehatan
Calon penumpang wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan menerapkan pola hidup sehat atau bersih.
2. Menunjukkan Identitas Diri
Calon penumpang wajib menunjukkan kartu identitas diri (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah
3. Negatif COVID-19
Penumpang harus menunjukkan surat keterangan uji tes Swab PCR negatif. Swab PCR negatif berlaku selama 7 hari, sedangkan surat keterangan uji rapid test non reaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
ADVERTISEMENT
4. Menunjukkan Surat Keterangan Bebas Gejala Influenza
Penumpang harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau rapid test.