46 Ekor Sapi di Balai Karantina Hewan Pontianak Positif Penyakit Mulut dan Kuku

Konten Media Partner
18 Mei 2022 14:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan kesehatan sapi di Balai Karantina Hewan Kelas I Pontianak di desa Mekar Sari. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan kesehatan sapi di Balai Karantina Hewan Kelas I Pontianak di desa Mekar Sari. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Petugas Balai Karantina Hewan Kelas I Pontianak, Jimy, menyebutkan saat ini terdapat sebanyak 46 ekor sapi yang positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
ADVERTISEMENT
“Saat ini hewan ternak jenis sapi di Balai Karantina Hewan Kelas I Pontianak setelah kita melakukan pengecekan kesehatannya terdapat 46 ekor yang positif PMK,” jelas Jimy, Rabu, 18 Mei 2022.
Pada saat itu, Bhabinkamtimas Desa Kapur dan Bhabinkamribmas Desa Mekar Sari melaksanakan sambang ke Balai Karantina Hewan Kelas 1 yang berada di Desa Madu Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya, Aiptu Sopoyono, dan Aiptu Sonny di Balalai karantina kelas I.
Untuk sementara waktu hingga batas yang tidak ditentukan, Balai Karantina Hewan Kelas I menghentikan aktivitas seperti masuknya hewan ataupun keluarnya hewan untuk mengantisipasi PMK pada hewan.
Sonny mengatakan ia bersama Sopoyono melaksankan kegiatan tersebut ke Balai Karantina Hewan Kelas I untuk melakukan koordinasi tentang penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang merupakan penyakit hewan yang bersifat akut. PMK dikenal menyerang hewan berkuku genap termasuk sapi, kerbau, kambing dan domba yang biasanya diternakkan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Kita lakukan sambang ke Balai Karantina Hewan Kelas I, dan bertemu dengan Bapak Jimy selaku petugas Balai Karantina Hewan Kelas I, kita berkordinasi dalam hal melukan himbauan kepada masyarakat selaku peternak untuk mengantisipasi penyakit PMK atau FMD ini,” jelas Sony.
Pihaknya juga langsung melakukan pergerakan pengecekan hewan ternak yang ada di Balai Karantina Hewan Kelas I, untuk melakukan pengecekan terhadap hewan ternak.
“Untuk sementara ini terdapat 46 hewan (Sapi) yang mengalami positif penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang Balai Karantina Hewan Kelas I, dan untuk saat ini Balai Karantina Hewan Kelas I menutup aktifitas, baik masuknya hewan ataupun keluarnya hewan dalam mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK),” ungkap Sopoyono.
ADVERTISEMENT
Sejak Jumat, 13 Mei 2022 pihaknya mengatakan tidak ada lagi aktifitas keluar atau masuk hewan di Balai Karantina Hewan Kelas I untuk mengatisipasi penyebaran virus PMK tersebut.
“Saya perintahkan personil untuk melaksanakan kordinasi di Balai Karantina Hewan Kelas I Pontianak Desa Mekar Sari. Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, hal ini untuk megatisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) dan sekaligus bekerja sama dalam mengimbau perternak yang berada di Kecamatan Sungai Raya tentang penyakit ini, dan antisipasi jika ada salah satu hewan ternak yang terjangkit,” jelas Kapolsek Sungai Raya, Kompol Charles Sitorus.
Sebagai informasi bahwa PMK ini disebabkan oleh virus tipe A dari famili Picornaviridae dengan genus Apthovirus. Gejala yang terlihat dari hewan yang tertular dari PMK ini antara lain adalah demam tinggi, hipersalivasi, lepuh pada lidah mulut, pincang, dan diakhiri dengan lepasnya kuku yang menyebabkan hewan susah berdiri.
ADVERTISEMENT