Konten Media Partner

47 Emas Batangan dari Tambang Ilegal Ditemukan dalam Ruko di Pontianak

5 Mei 2025 13:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan sedang menunjukan barang bukti berupa emas kepingan dan barang bukti lainnya. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan sedang menunjukan barang bukti berupa emas kepingan dan barang bukti lainnya. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satreskrim Polresta Pontianak temukan 47 emas batangan di Ruko Perdana Square, Pontianak pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. 47 emas batangan yang dibeli dari tambang ilegal ini ditemukan bermula dari laporan warga yang mengatakan adanya transaksi narkoba di ruko tersebut.
ADVERTISEMENT
"Terkait diduga membeli hasil tambang emas dari tambang ilegal, bermula penangkapan dari Satresnarkoba Polresta Pontianak ditemukan ada dugaan transaksi narkoba jenis sabu, setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan emas bukan narkoba," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan kepada sejumlah awak media saat pres rilis di Polresta Pontianak pada Senin, 5 Mei 2025.
AKP Wawan bilang, bermula dari ditemukan 3 keping emas saat pemeriksaan, saat dilakukan pengembangan didapatkan 43 keping emas dan 1 keping dalam alat x-ray (barang bukti).
“Saat penggeledahan didapatkan emas dalam bentuk kepingan sebanyak total 47 (belum ditimbang) serta alat lainnya bukti rekap kalkulator, transaksi penjualan pembelian ada buku rekapan juga,” tambahnya.
Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 4 orang, 1 diantaranya berjenis kelamin wanita dengan inisial A, SL, SN, dan DN.
ADVERTISEMENT
“Saat ini ketiga tersangka diamankan di Mapolerta Pontianak, untuk 1 orang tahanan wanita dalam kondisi sakit dan masih dirawat dirumah sakit,” ucapnya.
Masing-masing memiliki peran, yakni yang wanita sebagai admin, SR sebagai operator, sedangkan SN dan A sebagai kurir penjemput.
“Sementara hanya ini dulu mungkin dalam waktu dekat ada pengembangan lainnya, diduga emas tersebut masih dalam wilayah Kalbar,” jelasnya.
Tersangka dikenakan pasal 161 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sementara pemilik atau pemberi kerja masih dalam proses pencarian dengan inisial L.
Penulis: Rabiansyah