5 Debt Collector Ditangkap Usai Tarik Paksa Mobil Kredit

Konten Media Partner
24 Juli 2019 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
5 debt collector ditangkap polisi karena merampas paksa mobil milik korban. Foto: Dok Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Tim Jatanras Polresta Pontianak mengamankan lima orang pria yang diduga melakukan tindak pidana perampasan paksa, penganiayaan dan pengeroyokan, terhadap pemilik mobil berinisial Aj di Jalan Hijas, Kacamatan Pontianak Selatan, Selasa (23/7).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, melalui Kanit I Harda Satreskrim Polresta Pontianak, Iptu Sagio, kepada media di Polresta Pontianak, Rabu (24/7), mengatakan, kelima tersangka yang berhasil diamankan yakni BA, RA, DS, MD, dan DP.
Kelima terasangka diduga merampas paksa sebuah mobil jenis Daihatsu Sigra, yang masih berstatus kredit. Menurut Sagio, kasus ini bermula dari korban yang telah menunggak pembayaran cicilan mobil selama dua bulan.
Mobil yang ditarik paksa oleh debt collector. Foto: Dok Hi!Pontianak
Dalam aksinya, empat orang tersangka berperan memegang tangan dan kaki korban, sementara satu orang tersangka mengambil kunci mobil korban.
“Mereka melakukan aksinya mulai dari jam 11.00 WIB, mereka sudah melakukan pengintaian terhadap calon korban. Sampai tepat jam 15.00, mereka ketemu dengan korban,” jelas Sagio.
Sagio menambahkan, tersangka sempat menggedor kaca mobil korban di jalan, namun korban enggan turun dari mobil, sehingga para tersangka mengikuti korban hingga sampai ke Jalan Hijas.
ADVERTISEMENT
Kelima tersangka diancam dengan pasal penganiayaan, pengeroyokan, dan pencurian karena menarik paksa mobil korban. Foto: Dok Hi!Pontianak
“Di situlah akhirnya para pelaku masing-masing berperan. Salah satunya memegang tangan kanan korban, satu memegang tangan kiri korban, satu memegang kaki kanan korban, satu lagi memegang kaki kiri korban, sehingga korban tidak dapat melakukan perlawanan,” imbuhnya.
Setelah berhasil mendapatkan kunci mobil, para tersangka kemudian menyerahkan mobil kepada perusahaan pembiayaan.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan junto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 365 karena mengambil paksa mobil korban, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (hp9)