5 Fakta Kasus Oknum Polisi Ajak Pelanggar Lalu Lintas ke Kamar Hotel

Konten Media Partner
23 September 2020 20:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
5 Fakta kasus oknum polisi ajak pelanggar lalin ke kamar hotel.
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kasus seorang oknum polisi yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak yang melanggar lalu lintas masih terus diperbincangkan.
Pelaku berinisial DY, kini telah diamankan oleh Polresta Pontianak. Pria berpangkat brigadir tersebut kini telah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai staf dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak.
Berikut 5 fakta dari kasus oknum polisi yang mengajak pelanggar lalu lintas ke kamar hotel sebagai ganti agar tidak ditilang.
Korban merupakan anak perempuan di bawah umur, berusia 15 tahun. Ia merupakan pelajar SMP, beralamat di wilayah Wajok Hulu. Terhadap korban kini dilakukan pendampingan psikologis oleh KPPAD Kalbar.
ADVERTISEMENT
Korban sebelumnya ditilang karena melanggar lalu lintas. Ia berboncengan dengan temannya, dan tak menggunakan helm ganda. Korban menyuruh temannya pulang, dan pelaku mengajak korban ke kamar hotel agar tidak ditilang.
Pelaku berinisial DY, berpangkat brigadir polisi. Ia merupakan anggota dari Satlantas Polresta Pontianak, beralamat di Kecamatan Pontianak Tenggara.
Pelaku DY bukan merupakan petugas lapangan Satlantas Polresta Pontianak. Menurut Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin, pelaku bertugas sebagai staf di Satlantas Polresta Pontianak, dan melalukan menangkap korban yang tak pakai helm.
Dari informasi yang dihimpun Hi!Pontianak, Brigadir DY sudah memiliki istri.