Kumparan Logo
Konten Media Partner

5 Penambang Emas Ilegal di Bengkayang Tewas Tertimbun Longsor

HiPontianakverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka IW yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Bengkayang. Foto: Dok. Polres Bengkayang
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka IW yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Bengkayang. Foto: Dok. Polres Bengkayang

Hi!Pontianak - Lima penambang emas ilegal di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tewas tertimbun longsor saat sedang menambang. Korban terdiri dari dua pekerja tambang dan tiga pendulang emas yang bekerja di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang.

Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho bilang, tewasnya kelima penambang ini terjadi pada 9 Februari sekitar pukul 16.30 WIB.

"Saat ini kami sudah menetapkan seorang tersangka IW (44), warga Dusun Gunung Hijau, Kelurahan Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas. Tersangka sudah kami amankan pada 17 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas," ungkap AKBP Teguh.

Menurutnya, IW dijadikan tersangka karena telah menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin dengan tidak memperhatikan keselamatan pekerja, yang berujung pada insiden tanah longsor dan korban jiwa.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar," tambahnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan. Serta meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian jika menemukan aktivitas tambang ilegal.