Konten Media Partner

5 Pengurus Koperasi di Kendawangan Gelapkan Uang Anggota hingga Rp 145 Juta

16 Februari 2025 13:59 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kelima tersangka penggelapan uang anggota koperasi di Kendawangan. Foto: Dok. Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
Kelima tersangka penggelapan uang anggota koperasi di Kendawangan. Foto: Dok. Polres Ketapang
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Lima pengurus Koperasi Kebun Bersama Desa Batu Begendang Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diduga telah melakukan penggelapan uang 1004 anggotanya hingga mencapai Rp 145 juta.
ADVERTISEMENT
"Peristiwa ini diketahui oleh anggota Koperasi Kebun Bersama Desa Batu Begendang Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang sekitar bulan November 2023 lalu, terdapat dana SHK (Sisa Hasil Kebun) milik 1004 anggota sebesar Rp 144.993.632. Beberapa anggota koperasi kemudian membuat laporan ke Polres Ketapang," ungkap Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya.
AKP Ryan bilang, saat ini kelima tersangka berinisial YW, ES, IS, ZA, dan ZU bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kelima tersangka diduga telah melakukan penggelapan yang di lakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau karena pekerjaannya dan terancam dengan Pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP. Berkas perkara sudah kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau sudah tahap 2," tambahnya.
ADVERTISEMENT