Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
6 Orang Utan Dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya
28 Juni 2023 15:48 WIB
·
waktu baca 6 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Enam orang utan dilepasliarkan kembali ke habitat alam setelah dilakukan proses rehabilitasi beberapa tahun. Enam dari mereka diamankan Balai BKSDA Provinsi Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Mereka diamankan karena ada yang dipelihara oleh masyarakat, ada juga yang terjadi interaksi negatif antara manusia dengan orang utan. Enam orang utan tersebut 1 di antaranya jantan, dan 5 lainnya betina.
Budi, satu-satunya orang utan jantan yang dilepasliarkan berumur kurang lebih 11 tahun, Budi merupakan orang utan yang berasal dari hasil penyelamatan di daerah Kubing, Dusun Sawah Sempurna, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang. Budi telah menjalani proses rehabilitasi sejak bulan Desember 2014.
Sedangkan lima individu orangutan betina yang dilepasliarkan adalah Tulip, Bianca, Jamilah, Faini, dan Covita. Tulip adalah orang utan peliharaan warga di Jalan H. Agus Salim Nomor 7, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Orang utan Tulip diperkirakan berumur kurang lebih 13 tahun dan telah menjalani proses rehabilitasi sejak 5 April 2012.
ADVERTISEMENT
Orang utan Bianca merupakan orang utan betina berumur kurang lebih 7 tahun, dia berasal dari hasil penyelamatan Balai KSDA Kalimantan Barat di daerah Desa Randau Jungkal Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang pada tanggal 5 Oktober 2016. “
Selanjutnya ada Jamilah, dia merupakan orang utan betina berumur kurang lebih 9 tahun berasal dari daerah Sandai Kabupaten Ketapang, dan telah dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi YIARI Ketapang sejak 24 Februari 2016. Orang utan betina keempat yang dilepasliarkan adalah orang utan Faini, orang utan betina berumur kurang lebih 10 tahun ini berasal dari daerah Desa Randau Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Orang utan ini diselamatkan BKSDA Kalimantan Barat karena terjadi interaksi negatif antara manusia dengan orang utan pada tanggal 17 Desember 2015.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, orang utan Covita merupakan orang utan betina berumur 6 tahun, Covita hasil penyelamatan BKSDA Kalimantan Barat di Desa Krio Hulu, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang pada tanggal 29 Agustus 2020.
Kegiatan ini dilakukan oleh Balai KSDA Kalimantan Barat bersama Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR), dan didukung oleh Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) Ketapang. Pelepasliaran ini dilakukan di TNBBBR wilayah kerja Resort Mentatai, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Nanga Pinoh, pada Senin, 26 Juni 2023.
Keenam individu orang utan yang dilepasliarkan ini merupakan orang utan yang dititipkan untuk dirawat di Balai KSDA Kalbar di Pusat Rehabilitasi Orang utan YIARI Ketapang dengan rentang waktu tahun 2012 hingga tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Pelepasliaran orang utan ini merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian satwa liar dilindungi, serta pemulihan populasi orang utan di alam. Selain itu, kegiatan ini menjadi puncak dari penyelamatan orang utan yang dimulai dari proses rehabilitasi sampai pada tahap mengembalikan orang utan ke habitatnya di alam.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, RM Wiwied Widodo dalam keterangannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam upaya pelestarian orang utan yang merupakan salah satu satwa endemik Kalimantan.
"Upaya memulangkan orang utan ke habitat aslinya dengan kondisi kesehatan satwa yang baik, perilaku dan sifat keliarannya yang sudah kembali normal merupakan proses yang panjang dan tentunya tidak mudah. Sudah sepatutnya kita sebagai manusia untuk tidak memelihara dan memenjarakan orang utan dalam kandang hanya karena keegoisan semata. Biarkan mereka hidup bebas untuk menjaga keseimbangan di alam," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Rangkaian kegiatan pelepasliaran dimulai sejak dari lokasi rehabilitasi YIARI Ketapang pada 22 Juni 2023, sampai 26 Juni 2023 saat dimana keenam individu orang utan dilepasliarkan di lokasi pelepasliaran.
Sebelum dilakukan pelepasliaran, semua individu orang utan tersebut telah selesai menjalani proses rehabilitasi, kajian medis, dan perilaku sehingga dapat dipastikan semuanya dalam kondisi sehat dan siap untuk dilepasliarkan.
Selaras dengan hal tersebut Kepala Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Andi Muhammad Kadhafi, dalam keterangannya menyampaikan jika pelepasliaran 6 individu orang utan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya merupakan salah satu bentuk kolaborasi antara Balai KSDA Kalimantan Barat selaku management authority pengelolaan tumbuhan dan satwa liar dengan Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (BTNBBBR), serta didukung oleh Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI).
"Pelepasliaran kali ini merupakan yang kesekian kalinya sejak tahun 2016. Hingga saat ini telah berhasil dilepasliarkan sebanyak 69 individu orang utan hasil rehabilitasi di kawasan ini. Melalui kegiatan ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan sebaran populasi orang utan di habitat alaminya khususnya di TNBBBR," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia pun menjelaskan jika salah satu capaian penting dari hasil pelepasliaran adalah termonitornya kelahiran 5 individu orang utan di kawasan ini. Hal ini mengindikasikan bahwa TNBBBR merupakan salah satu habitat yang sesuai untuk orang utan hingga mereka mampu beradaptasi bahkan bereproduksi. Selanjutnya ia pun mengapresiasi dukungan dari seluruh pihak terkait hingga kegiatan pelepasliaran ini berjalan lancar.
Melalui dukungan para pemangku kepentingan pula kami akan berupaya terus menjaga kelestarian orang utan Kalimantan yang saat ini berstatus Sangat Terancam Punah khususnya di dalam kawasan TNBBBR.
“Mari kita bersama menjaga kelestarian satwa liar dilindungi, kelestarian hutan berikut isinya demi anak cucu kita," pintanya.
Sebelum rangkaian kegiatan pelepasliaran, BKSDA Kalimantan Barat telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.374/KKHSG/PSG2/KSA.2/06/2023 perihal Rekomendasi Pelepasliaran orang utan.
ADVERTISEMENT
Dipilihnya TNBBBR SPTN Wil I Nanga Pinoh Resort Mentatai menjadi lokasi pelepasliaran karena kondisi kawasan dan hutannya sesuai dengan tipe habitat untuk orang utan, serta mempunyai kelimpahan pohon pakan untuk orang utan yang mencukupi. Walaupun aksesibilitas menuju lokasi pelepasliaran cukup berat, di sisi lain kondisi tersebut menguntungkan bagi keamanan keenam individu orang utan yang dilepasliarkan.
Kepala BKSDA Kalbar menyampaikan bahwa melalui pelaksanaan kegiatan pelepasliaran orang utan di kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya ini, pihaknya berharap agar orang utan yang sampai saat ini masih menyandang status konservasi Critically Endangered (CR) menurut data IUCN dapat meningkat populasinya serta terjaga kelestariannya di alam.
YIARI sebagai mitra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pelepasliaran ini.
ADVERTISEMENT
"Kami bangga bahwa orang utan yang dirawat selama bertahun-tahun di pusat rehabilitasi YIARI di Ketapang akhirnya bisa dilepasliarkan dan kembali ke habitat aslinya. Kami sangat bersyukur, kegiatan pelepasliaran 6 individu orang utan ini dapat berjalan baik dan sesuai rencana, terutama di tengah kondisi cuaca yang memasuki musim kemarau dan perubahan iklim yang sangat mempengaruhi, terutama dengan mulai datangnya fenomena El Nino di bulan Juni ini," jelas Ketua Umum YIARI, Silverius Oscar Unggul.
"Di sinilah, kemitraan multi pihak diperlukan untuk menjaga kawasan hutan, karena pekerjaan kita tidak hanya berhenti pada mengantarkan satwa liar kembali ke habitatnya, namun juga memastikan rumah mereka tetap aman dan lestari," tukasnya.