Kumparan Logo
Konten Media Partner

63 Kg Sabu Gagal Lewati Pemeriksaan di Pos Dalduk Entikong

HiPontianakverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Jamallulael saat menggelar jumpa pers penangkapan 63 kg sabu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Jamallulael saat menggelar jumpa pers penangkapan 63 kg sabu. Foto: Dok. Istimewa

Hi!Pontianak - Aksi nekat seorang pria asal Dusun Sungai Jawa, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya yang mencoba menyelundupkan 63 kilogram sabu lewat pos perbatasan Pos Dalduk Entikong gagal dilakukan pada Sabtu, 6 September 2025.

IS (32), diamankan oleh personel Pos Kotis Gabma Entikong yang rutin melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas di Pos Dalduk. Pelaku yang mengendarai mobil saat diperiksa petugas, didapati empat tas diduga berisi Narkotika. Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Pos Kotis Gabma Entikong untuk dilakukan pendalaman.

Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Jamallulael, bilang saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap pelaku apakah pemilik ataukah kurir.

"Kita belum bisa memastikan yang bersangkutan ini pemilik atau kurir. Yang jelas saat pelaku melintas kemudian disetop, diperiksa ditemukan barang tersebut. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan bea cukai untuk mengecek, setelah dicek ternyata sabu," ungkap Pangdam pada Senin, 15 September 2025.

Selain 63 kg sabu, didapati juga sebanyak 199 liquid rokok elektrik mengandung obat penenang.

Pangdam bilang, sebelum diserahkan ke BNN akan dilakukan pemeriksaan dan penimbangan ulang khususnya barang bukti jenis liquid karena termasuk barang baru.

"Kita mengatakan itu mungkin, karena ada kasus di beberapa tempat sudah ada seperti itu. Apakah itu iya atau tidak, tapi kalau feeling saya tidak mungkin sirop dibawa pelaku bersama sabu," tambahnya.