7 Mahasiswa Keroyok Dosen di Pontianak Diselesaikan Secara Restorative Justice

Konten Media Partner
10 Maret 2023 16:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyojan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyojan. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Pendamping Hukum Para Tersangka (7 mahasiswa) Agustiawan, mengupayakan agar kasus pengeroyokan terhadap dosen di Pontianak agar dilakukan Restoratif Justice (RJ).
ADVERTISEMENT
Agus menyebutkan, upaya resrotatif justice diupayakan karena kedua belah pihak akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Sebelumnya diberitakan bahwa dosen di Poltekkes Pontianak dikeroyok oleh 7 mahasiswa dari salah satu kampus di Pontianak, karena dendam pribadi, pada Jumat, 3 Maret 2023, lalu.
“Anak-anak ini masih mahasiswa semua, dan kita upayakan untuk Restorative Justice. Semoga ini bisa ditempuh, dan kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” jelas Agus, Jumat, 10 Maret 2023.
7 tersangka masing-masing berinisial G (22 tahun) A (22 tahun), S (24 tahun), A (21 tahun), D (22 tahun), R (23 tahun), dan V (20 tahun), mereka saat ini masih berada di dalam tahanan Polresta Pontianak.
Saat ini, pihak pelaku tengah berupaya menempuh perdamaian dengan pihak korban. Agus mengatakan, keluarga besar kliennya telah mengakui kesalahan atas perbuatan para tersangka.
ADVERTISEMENT
“Saya mewakili keluarga meminta maaf kepada keluarga korban, atas tindakan para pelaku telah merugikan korban hingga korban dirawat di rumah sakit,” paparnya.
Penganiayaan tersebut dia katakan murni hanya masalah pribadi antara pelaku dan korban, serta tidak ada sangkut paut dengan institusi manapun.
Diakui Agus, penganiayaan tersebut sendiri bermula saat tersangka G memiliki dendam pribadi kepada korban, yang merupakan seorang dosen berinisial T. Namun, Agus enggan mengungkapkan secara gamblang masalah pribadi apa antara korban dan pelaku G.
Kemudian, pelaku G mengajak 6 tersangka lainnya untuk mendatangi korban, untuk meminta klarifikasi terhadap masalah pribadi, tanpa ada rencana untuk melakukan penganiayaan.
Pada 3 Maret 2023 itulah tersangka G mengumpulkan teman-temannya mengendarai mobil lalu menghentikan korban yang sedang berada di jalan.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya para pelaku ada perencanaan untuk mengklarifikasi sesuatu yang membuat mereka resah kepada T, rencana awal, para tersangka akan membawa korban ke pihak yang berwajib, namun skenario yang sebelumnya dibuat berubah saat di lapangan,” terang Agus.
Saat kejadian, tiga orang berada di dalam mobil tidak membawa korban ke petugas yang berwajib, malah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tiga orang pelaku ini malah melakukan penganiayaan tanpa diketahui 4 orang rekannya yang lain, sehingga hal ini yang membuat kekecewaan di antara tersangka, kenapa tiga temannya ini melakukan perbuatan yang melanggar hukum," imbuh Agus.
Agus menyampaikan, pihaknya dari pendamping hukum para pelaku sudah menemui pihak korban untuk mengupayakan perdamaian, dan siap bertanggung jawab atas perbuatan para pelaku yang merupakan mahasiswa tersebut. Pihaknya hingga kini masih mengupayakan restoratif justice atas kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada upaya damai antara kedua belah pihak, pihak korban juga sudah menyanggupi, hal tersebut juga sudah kita sampaikan ke petugas kepolisian, dan laporan di kepolisian masih berjalan, karena hal ini memang kepolisian yang memiliki kewenangan, kita hanya bisa melakukan upaya hukum agar kedua belah pihak bisa menempuh restoratif justice," tukasnya.