Konten Media Partner

8 Tahun Buron, Suami yang Bunuh Istri Ditangkap di Kapuas Hulu

28 Juli 2023 13:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPO kasus pembunuhan di Kabupaten Lampung Tengah yang ditangkap Polres Kapuas Hulu. Foto: Dok. Polres Kapuas Hulu
zoom-in-whitePerbesar
DPO kasus pembunuhan di Kabupaten Lampung Tengah yang ditangkap Polres Kapuas Hulu. Foto: Dok. Polres Kapuas Hulu
ADVERTISEMENT
Hi!Kapuas Hulu - Polres Kapuas Hulu meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan di Dusun Adi Luhur Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, yang terjadi Rabu 17 Juni 2015 silam.
ADVERTISEMENT
Tersangka berinisial RP. Sedangkan korban adalah Kitri Sutrisna Wati yang merupakan mantan istri tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, menjelaskan kronologis penangkapan DPO kasus pembunuhan tersebut. Pada Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekitar jam 22.00 WIB, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi dari pihak Sat Reskrim Polres Lampung Tengah bahwa DPO kasus pembunuhan berinisial RP terdeteksi di Bumi Uncak Kapuas (julukan Kapuas Hulu).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Empanang langsung bergerak cepat mencari keberadaan tersangka.
"Dari hasil penyelidikan, akhirnya diketahui tersangka berada di Dusun Geruguk Desa Kumang Jaya Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, dan bekerja sebagai mekanik," ungkapnya, Jumat, 28 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Kemudian berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO/03/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 yang merupakan pembaharuan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO/04/VI/2015 tanggal 24 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah. Lalu pada Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitr jam 01.00 WIB tersangka kemudian diamankan oleh petugas dari Polsek Empanang bersama Unit Jatanras Polres Kapuas Hulu.
"Setelah diamankan, pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu kemudian melakukan pengambilan sidik jari tersangka. Selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polres Lampung Tengah sehubungan dengan penyerahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya.