Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
9 Pengunjung Diskotek di Pontianak Didenda Rp 200 Ribu karena Tak Pakai Masker
6 September 2020 10:03 WIB

ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sembilan pengunjung di sebuah tempat hiburan malam di Pontianak, didenda Rp 200 ribu, dan dilakukan swab test, karena didapati tak menggunakan masker, pada Sabtu malam (5/9).
ADVERTISEMENT
Selain itu, pengelola tempat hiburan malam tersebut juga dijatuhi denda Rp 1 juta, karena mengabaikan penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya.
"Malam ini merupakan pertama kalinya kita menerapkan Perwa Nomor 58/2020 dan pelanggar dikenakan sanksi denda dan diswab," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu kepada wartawan.
Ia menambahkan, kegiatan razia yang digelar tidak hanya pada malam itu saja, tetapi akan rutin dilakukan, dalam rangka pengawasan kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan. Apalagi mengingat jumlah kasus COVID-19 di Kota Pontianak masih bertambah. “Razia ini sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19," sebutnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58/2020. Dengan terbitnya Perwa tersebut maka aturan yang tertuang di dalamnya sudah mulai diterapkan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Saya minta tim Gugus Tugas COVID-19 melakukan koordinasi untuk penerapan hukumnya," ujarnya.
Sejalan dengan diterapkannya Perwa Nomor 58/2020, pihaknya akan melakukan razia di sejumlah lokasi. Razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun. "Dalam Perwa tersebut juga diatur sanksi bagi yang melanggar," tutupnya.