Konten Media Partner

Agak Lain, Pria di Ketapang Simpan dan Transaksi Sabu di Rumah Sendiri

24 September 2024 10:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pelaku pengedar narkoba di Ketapang. Foto: Dok. Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pelaku pengedar narkoba di Ketapang. Foto: Dok. Polres Ketapang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Pria berinsial ID (42) di Ketapang, Kalimantan Barat nekat simpan dan lakukan transaksi narkoba di rumahnya sehingga membuat warga di sekitar melaporkannya ke polisi. Satres narkoba Polres Ketapang menangkap pelaku pengedar sabu di kediamannya di Desa Kai Nilan, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang sekitar pada Kamis, 19 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
ADVERTISEMENT
"Diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di rumah pelaku. Petugas terus mendalami asal pengiriman barang haram tersebut dan jalur peredarannya. Peredaran sabu ini tak berhenti di pelaku ID saja melainkan akan dikembangkan kepada pihak pihak yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut," ungkap Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo.
Barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku. Foto: Dok. Polres Ketapang
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku yang disaksikan perangkat RT dan beberapa warga setempat, petugas mendapatkan di dalam lemari kamar dan disela kasur tidur pelaku, sejumlah barang bukti yaitu 11 klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 3,24 gram bruto, 2 buah timbangan digital, 2 buah sendok sabu, 1 buah alat isap sabu atau bong, dan uang tunai senilai Rp 600 ribu rupiah.
ADVERTISEMENT
"Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, kepada pelaku sendiri akan di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.