Konten Media Partner

AJI dan Masyarakat di Pontianak, Kalbar, Mendukung KPK

14 September 2019 0:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AJI Pontianak bersama sejumlah elemen masyarakat di Kalbar memberikan dukungan kepada KPK. Foto Dok AJI Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
AJI Pontianak bersama sejumlah elemen masyarakat di Kalbar memberikan dukungan kepada KPK. Foto Dok AJI Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak beserta sejumlah elemen masyarakat di Pontianak memberikan dukungan kepada KPK. Hal itu dilakukan dalam undangan terbuka Mimbar Bebas Gerakan Kalbar Peduli KPK, di Bundaran Digulis Pontianak, Kalbar, Jumat (13/9).
ADVERTISEMENT
Sejumlah orang dari berbagai elemen di Kalbar menyatakan sikap terkait UU Revisi KPK. Sejumlah pasal yang direvisi berpotensi melemahkan KPK dan akhirnya mengancam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Pasal yang dimaksud antara lain, pegawai KPK dimasukkan dalam kategori ASN, penyelidikan yang harus disetujui Dewan Pengawas. Kemudian, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih DPR, serta tak boleh memiliki penyidik independen.
Mimbar Bebas Gerakan Kalbar Peduli KPK yang dilaksanakan, di Bundaran Digulis Pontianak, Kalbar, Jumat (13/9).
Menurut AJI Pontianak, jika pegawai KPK berubah status menjadi ASN, maka akan mengancam independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan. Secara otomatis mengancam independensi KPK.
Lalu, penyelidikan yang harus disetujui Dewan Pengawas, seperti yang diatur dalam RUU. Sementara, Dewan Pengawas dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahun. Hal ini akan mengebiri satu diantara kewenangan KPK yang selama ini cukup efektif menjerat koruptor melalui operasi tangkap tangan atau OTT.
ADVERTISEMENT
RUU dimaksud juga membatasi penyelidik KPK berasal dari Polri. Sedangkan, sedangkan penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS. Ini akan menutup pintu bagi KPK untuk merekrut penyelidik independen yang selama ini memberikan kontribusi signifikan bagi pemberantasan korupsi.
AJI Pontianak memberikan pernyataan sikap dalam mendukung KPK. Foto: Dok AJI Pontianak
"AJI Pontianak merasa terpanggil untuk membantu KPK mengatasi ancaman melalui revisi UU KPK. Apalagi mendukung gerakan pemberantasan korupsi juga menjadi mandat organisasi, yang termuat dalam pasal 10 Anggaran Dasar AJI yang menyebutkan bahwa satu diantara mandat organisasi ini adalah ikut terlibat dalam pemberantasan korupsi, ketidakadilan dan kemiskinan," ungkap Dian Lestari, Ketua AJI Pontianak.
Terkait revisi UU KPK, AJI Pontianak menyatakan sikap diantaranya adalah menolak upaya DPR RI untuk merevisi Undang-Undang KPK dengan memangkas sejumlah kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
ADVERTISEMENT
AJI Pontianak akan terus mengampanyekan penolakan revisi Undang-Undang KPK bersama koalisi masyarakat sipil, dan yang terakhir, AJI Pontianak memandang revisi UU Tipikor dengan memperberat hukuman terhadap koruptor jauh lebih penting ketimbang revisi Undang-Undang KPK. (hp8)