Konten Media Partner

Alasan Warga Keroyok HR Hingga Tewas di Kapuas Hulu: Yakin Pelaku Pembunuhan

30 April 2025 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda memimpin konferensi pers kasus pengeroyokan hingga meninggal dunia terhadap tersangka pengeroyokan di Bunut Hulu.Foto: Dok Polres Kapuas Hulu
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda memimpin konferensi pers kasus pengeroyokan hingga meninggal dunia terhadap tersangka pengeroyokan di Bunut Hulu.Foto: Dok Polres Kapuas Hulu
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda mengungkapkan alasan 15 tersangka mengeroyok HR hingga tewas di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu pada 18 Februari 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
Akibat dikeroyok, HR dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau. Sebelumnya sempat menjalani perawatan pada Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar jam 15.12 WIB.
Menurut Kapolres, warga tersebut yakin HR merupakan pelaku pembunuhan Jamaludin. “Alasan para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum mengeroyok dan menganiaya HR karena meyakini yang bersangkutan telah membunuh Jamaludin yang merupakan warga Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Rabu 30 April 2025.
Pembunuhan yang dilakukan HR diketahui pada Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar jam 06.00 WIB di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu. Sehari sebelum HR ditemukan warga kemudian dikeroyok dianiaya hingga tewas
“Hal tersebut juga sesuai dengan fakta penyelidikan dan penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Polres Kapuas Hulu. Baik itu dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, kesesuaian barang bukti, hasil Visum, serta gelar perkara penetapan tersangka. Yakni telah menetapkan HR sebagai tersangka pembunuhan terhadap Jamaludin,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Dikarenakan HR yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap Jamaludin telah meninggal dunia, maka penyidik dari Polres Kapuas Hulu telah menghentikan perkara tersebut,” jelasnya.
Terhadap kasus tersebut, kata Kapolres, telah dilakukan rekonstruksi di Polres Kapuas Hulu, dengan memperagakan 15 adegan. Para pelaku pengeroyokan atau penganiayaan, diperankan langsung oleh para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum. Sedangkan korban diperankan oleh ASN pada Polres Kapuas Hulu).
“Selama rekonstruksi, para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum bersikap kooperatif dan membenarkan seluruh adegan yang diperagakan,“ ujar Kapolres.