Konten Media Partner

Anak 16 Tahun di Kubu Raya Dicabuli dan Direkam, Polisi Tangkap Pelaku

7 Mei 2024 15:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi pencabulan. Pria di Kubu Raya ditangkap usai cabuli dan merekam aksinya terhadap anak perempuan berusia 16 tahun. Foto: Dok. Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi pencabulan. Pria di Kubu Raya ditangkap usai cabuli dan merekam aksinya terhadap anak perempuan berusia 16 tahun. Foto: Dok. Kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang Pria asal Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat diamankan Satuan Reserse Polres Kubu Raya setelah melakukan pencabulan dan merekam perbuatannya terhadap anak laki-laki berusia 16 tahun.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengungkapkan pelaku diamankan setelah ditemukannya alat bukti berupa video pencabulan di handphone miliknya.
"Setelah kami Polres Kubu Raya mendapatkan laporan dari orang tua korban dan didukung alat bukti berupa video yang menampilkan perbuatan tidak terpuji pelaku terhadap korban di handphone miliknya. Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya di Kabupaten Kubu Raya," ungkap Ade saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Mei 2024.
Aiptu Ade bilang, kejadian itu bermula saat pelaku yang bekerja sebagai sales bersama korban mengantarkan barang ke daerah Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang. Saat korban tidur di salah satu penginapan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan itu dilakukan pelaku saat korban sedang tidur, korban pun bangun dan ketakutan. Korban pun bercerita kepada orang tuanya. Kedua orang tua korban kemudian menemui pelaku di kediamannya, dan menemukan video tersebut di handphone pelaku," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E.
pada Senin, 8 April 2024 lalu. Diduga keras telah melakukan tindakan asusila terhadap remaja berusia 16 tahun.
AF tak dapat menyangkal perbuatan asusilanya terhadap anak dibawah umur, setelah penyidik PPA Polres Kubu Raya menemukan video asusila di Handphone miliknya. Terbongkarnya perbuatan tersebut atas laporan orang tua korban ke Polres Kubu Raya yang tidak terima atas perbuatan AF terhadap anaknya.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya membeberkan, Pelaku diamankan setelah ditemukannya alat bukti berupa video perbuatan tidak terpuji (cabul) di handphone milik pribadi pelaku.
" Setelah kami Polres Kubu Raya mendapatkan laporan dari orang tua korban dan didukung alat bukti berupa video yang menampilkan perbuatan tidak terpuji AF terhadap korban di handphone milik pelaku. Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan mengamankan AF di kediamannya di Kabupaten Kubu Raya, "beber Ade saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/24) petang.
Ade menerangkan, bahwa kronologis kejadian tersebut disaat pelaku yang saat itu bekerja sebagai sales bersama korban mengantarkan barang ke daerah Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, saat korban tidur di salah satu penginapan, AF melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan cara melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban (cabul).
ADVERTISEMENT
" Perbuatan tidak terpuji itu (cabul) dilakukan AF saat korban sedang tidur, korban pun bangun dan ketakutan atas perbuatan yang dilakukan AF, kemudian setelah pulang ke rumahnya, korban pun bercerita kepada orang tuanya atas peristiwa yang menimpa nya, “ujarnya.
“ Setelah mendengarkan cerita korban, kedua orang tua korban pun tak terima dan menemui AF di kediamannya, saat orang tua korban memeriksa handphone milik pelaku ditemukan video tersebut, selanjutnya orang tua korban melapor kejadian tersebut Polres Kubu Raya,"jelasnya.
" Atas perbuatannya, AF sudah ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E,"tegas Ade.
ADVERTISEMENT