Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Anak 6 Tahun Dicabuli Puluhan Teman, Pelaku Mengaku Usai Nonton Film Porno
3 November 2021 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Puluhan anak di bawah umur diduga melakukan pelecehan seksual kepada korban yang berusia 6 tahun, di Pontianak. Perbuatan tersebut dilakukan usai mereka menonton video porno melalui handphonenya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Polresta Pontianak mendapat laporan terhadap adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anak pada 1 November 2021. Namun hingga saat ini, polisi baru memeriksa 5 terduga pelaku yang masih di bawah umur, yang melakukan pelecehan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto, mengungkapkan, kejadian tersebut sudah terjadi sejak tahun 2020. Salah satu terduga pelaku mengaku bahwa ia melakukan perbuatan tersebut usai menonton video porno.
“Semuanya melakukan (pencabulan) sekali. Mereka ini teman sepermainan. Info terakhir dari mulut ke mulut. Dari satu orang menyampaikan ke yang lain, dan kemudian ikut juga melakukannya. Pelaku merupakan anak di bawah umur. Di bawah 12 tahun. Ada yang 10 tahun dan 9 tahun. Salah satu pelaku yang kita ambil keterangannya, mengaku usai tonton video porno, lewat handphone,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kelima anak di bawah umur tersebut merupakan teman sepermainan korban, pelecehan tersebut dilakukan di luar rumah, atau lapangan tempat mereka bermain. Pencabulan tersebut pun dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda dari setiap terduga pelaku.
Kronologi bermula pada saat salah satu terduga pelaku menonton video porno melalui handphonenya. Setelah itu, ia mempraktikkan perbuatan tersebut pada teman sepermainannya, dengan ajakan untuk bermain kawin-kawinan.
“Korban berumur 6 tahun, modus operandi karena yang bersangkutan teman sepermainan, jadi modusnya kawin-kawinan. Karena ketidaktahuan atau masih polos, sehingga perbuatan tersebut terjadi,” paparnya.
Peristiwa tersebut pertama kali terbongkar pada satu orang anak laki-laki, selanjutnya anak laki-laki tersebut juga melaporkan bahwa ada anak laki-laki lainnya yang juga melakukan hal serupa kepada korban.
ADVERTISEMENT
Indra memaparkan bahwa upaya yang dilakukan polisi terhadap peristiwa tersebut adalah dilakukan diversi atau musyawarah untuk mufakat karena terduga pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur.
“Pasal 21, Undang-Undang 11, Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, di situ ada yang namanya pengambilan keputusan dimana ketentuannya anak di bawah 12 tahun akan dilakukan diversi atau musyawarah mufakat, di mana dihadirkan oleh orang tua korban,” pungkasnya.